Utang Piutang (Kitab Mu'amalat Bagian 25)
Utang piutang yaitu memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar dengan yang sama dengan itu (misalnya mengutang uang Rp.50.000 akan dibayar Rp.50.000 juga.
Keterangan Firman Allah:
"Hendaklah kamu bertolong-tolongan atas kebaikan dan taqwa kepada Allah dan jangan kamu bertolong-tolongan atas dosa dan permusuhan. QS.Al Maidah:2".
Mempiutangkan sesuatu kepada seseorang berarti menolongnya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Mas'ud, sesungguhnya Nabi besar SAW telah berkata: Seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah kepadanya satu kali. HR.Ibnu Majah".
Sabda Rasulullah SAW:
"Allah akan menolong hambaNya selama hambaNya itu menolong saudaranya. HR.Muslim".
Hukum Memberi Utang
Memberi utang adalah hukumnya sunnah, malahan dapat menjadi wajib, seperti mengutangi orang yang terlantar atau yang sangat membutuhkan. Memang tidak ragu lagi bahwa hal ini adalah suatu pekerjaan yang amat besar faedahnya terhadap masyarakat, karena tiap-tiap orang dalam masyarakat biasanya masing-masing membutuhkan pertolongan orang lain.
Rukunnya :
1. Lafaz (kalimat mengutangi), seperti katanya: "Saya utangkan ini kepada engkau". Jawab yang berutang: "Saya mengaku berutang kepada engkau".
2. Yang berpiutang dan yang berutang.
3. Barang yang diutangkan.
Tiap-tiap barang yang dapat dihinggakan boleh diutangkan. Begitu pula mengutangkan hewan maka dibayar dengan jenis hewan yang sama.
Menambah Bayaran
Melebihkan bayaran dari sebanyak utang; kalau kelebihan itu memang kemauan dari yang berutang dan tidak atas perjanjian sebelumnya, maka kelebihan itu boleh (halal) bagi yang mengambilnya dan menjadi kebaikan untuk orang yang membayar utang.
Sabda Rasulullah SAW:
"Maka sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya pada waktu membayar utang. HR.Sepakat Ahli Hadits".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Hurairah, berkata ia: Rasulullah telah mengutang hewan. kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar umurnya dari hewan yang beliau utang itu dan Rasulullah SAW berkata: Orang yang paling baik diantara kamu, ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik. HR.Ahmad dan Tirmidzi lalu Disahihkannya".
Adapun tambahan yang dikehendaki oleh yang berpiutang atau telah menjadi perjanjian sewaktu aqad, tidak boleh. Tambahan itu tidak halal atas yang berpiutang mengambilnya. Umpamanya yang berpiutang berkata kepada yang berutang: "Saya utangi engkau dengan syarat sewaktu membayar engkau tambah sekian".
Sabda Rasulullah SAW:
"Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia semacam dari beberapa macam riba. HR.Baihaqi".
Sabda Rasulullah SAW:
"Diceritakan oleh Anas: Seorang laki-laki diantara kami, telah mengutangkan suatu barang kepada temannya, kemudian ia diberi hadiah oleh temannya itu, lalu ia ditanya dalam soal ini, maka ia berkata: Kata Rasulullah SAW: Apabila salah seorang diantara kamu mengutangkan sesuatu kemudian diberi hadiah atau dinaikkan diatas kendaraannya, maka hendaklah janganlah diterimanya hadiah itu dan janganlah ia naik kendaraan itu kecuali jika memang antara keduanya berlaku demikian sebelum terjadi utang-piutang. HR.Ibnu Majah".
No comments:
Post a Comment