Pembagian Sisa Harta (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 13)
Apabila ahli waris hanya yang mendapat ketentuan saja, berarti tidak ada yang dapat menghabisi semua harta atau semua sisa, sedangkan sesudah kadar ketentuan diberikan harta masih ada sisanya, sisa ini hendaklah dibagi kembali kepada ahli waris yang ada itu. Pembagian kembali antara mereka hendaklah menurut ketentuan masing-masing pula, terkecuali suami dan istri. Keduanya tidak berhak lagi mengambil bagian dari sisa itu, berarti keduanya tidak berhak mengambil lebih dari ketentuan masing-masing yang telah ditetapkan dalam ayat Al-Qur'an.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya.
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini.
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment