Perayaan (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 9)
Orang yang nikah hendaklah mengadakan perayaan sekadar kuasanya. Hukum perayaan mempelai, sebagian ulama mengatakan wajib, dan yang lain mengatakan hanya sunnah saja.
Sabda Rasulullah SAW:
"Kata Nabi besar SAW kepada Abd. Rahman bin 'Auf sewaktu dia nikah: Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing. HR.Bukhari dan Muslim".
Adapun mengabulkan undangan perayaan tersebut adalah wajib bagi orang yang tidak berhalangan.
Sabda Nabi Muhammad SAW:
"Apabila salah seorang di antara kamu diundang ke perayaan mempelai, maka hendaklah ia datang. HR.Bukhari dan Muslim".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment