Wednesday, September 2, 2015

Hajru (Kitab Mu'amalat Bagian 29)

Hajru (Kitab Mu'amalat Bagian 29)

Hajru (Kitab Mu'amalat Bagian 29)

Hajru yaitu melarang atau menahan seseorang dari membelanjakan (memperedarkan) hartanya. Yang berhak melarang ialah wali atau hakim.

Tujuan larangan ini ada dua macam:

1. Dilakukan larangan terhadap seseorang guna menjaga hak orang lain seperti larangan terhadap:

a. Orang yang berutang, sedang utangnya tunai dan lebih banyak dari hartanya. Ini dilarang berbelanja guna menjaga yang berpiutang.

b. Orang sakit payah (sekarat). Dilarang berbelanja lebih dari 1/3 hartanya untuk menjaga hak warisnya.

c. Yang merungguhkan (menjamin) dilarang membelanjakan barang yang sedang dirungguhkan (dijamin).

d. Murtad (Orang yang keluar dari Islam). Dilarang memperedarkan hartanya untuk menjaga hak muslimin.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ka'ab bin Malik, sesungguhnya Nabi besar SAW telah menahan harta Mu'az dan beliau jual harta itu untuk membayar utangnya. HR.Daruquthni".

2. Dilarang karena menjaga haknya sendiri, seperti:

a. Anak kecil hendaklah dijaga, tidak boleh membelanjakan hartanya sampai berumur baligh dan sudah pandai berbelanja.

b. Orang gila dilarang berbelanja (bertasharruf) sampai sembuh.

c. Orang yang menyia-nyiakan hartanya (pemboros) dilarang berbelanja sampai dia sadar.

Terhadap semua orang yang tersebut, wajib dilakukan larangan oleh wali masing-masing atau hakim. Apabila telah dilakukan kepada mereka larangan, maka tasharruf (memperedarkan) pada harta mereka tidak sah.

Firman Allah SWT:
"Janganlah kamu berikan kepada orang-orang bodoh harta yang telag dijadikan Allah kamulah yang menjaganya dan berilah olehmu belanja mereka dari harta itu. QS.An Nisa:5".

Firman Allah SWT:
"Jika yang berkepentingan bodoh atau lemah atau tidak pandai mengatur kepentingannya, maka hendaklah diatur oleh walinya (sebagai gantinya) dengan adil. QS.Al Baqarah:282".

BALIGH

Anak-anak dianggap baligh (dewasa) apabila padanya sudah ada salah satu sifat yang dibawah ini:

1. Telah sampai berumur 15 tahun.

2. Telah keluar mani.

3. Telah kotoran (haid) bagi anak perempuan.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Umar, saya telah memajukan diri kepada Rasulullah untuk ikut berperang pada waktu peperangan Uhud dan saya pada waktu itu baru berumur 14 tahun. Beliau tidak mau menerima dan pada waktu peperangan Khandaq saya memajukan diri juga dan saya waktu itu telah berumur 15 tahun, beliau menerima saya untuk ikut dalam peperangan Khandaq itu. HR.Sepakat Ahli Hadits".

Firman Allah SWT:
"Apabila telah terjadi pada anak-anak mimpi bersetubuh (keluar mani) maka hendaknyalah mereka minta izin, sebagaimana orang-orang sebelum mereka minta izin. QS.An Nur:59".

Anak-anak telah dianggap pandai apabila mereka sudah dapat mengatur hartanya, tidak lagi disia-siakannya. Untuk mengetahui pandainya hendaklah diuji dengan pekerjaan yang sering dilihatnya. Berarti anak orang dagang diuji dengan jual beli, anak orang tani diuji dengan urusan pertanian, anak orang perusahaan diuji dengan pekerjaan yang bersangkutan dengan perusahaan bapaknya.

WALI YATIM

Wali anak yatim kalau dia miskin, tidak berhalangan dia mengambil harta anak yatim yang dipeliharanya sekedar keperluan hidupnya sehari-hari jika ia terhalang berusaha yang lain karena mengurus harta anak yatim yang dipeliharanya itu.

Firman Allah SWT:
"Orang yang mampu hendaklah ia menjaga jangan mengambil belanja dari harta anak yatim dan orang yang miskin bolehlah ia mengambil harta dari harta anak yatim secara yang pantas. QS.An Nisa:6".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Amri bin Syu'aib, bahwa sesungguhnya seorang laki-laki telah datang kepada Rasulullah SAW. Orang itu berkata: "Sesungguhnya saya ini orang miskin tak punya apa-apa, sedang saya memelihara anak yatim". Jawab Rasulullah: Engkau boleh makan dari harta anak yatimmu asal jangan berlebih-lebihan. HR.Lima Orang Ahli Hadits Selain Dari Tirmidzi".

CAMPURANNYA HARTA WALI DAN HARTA ANAK YATIM

Mencampurkan harta wali dengan harta anak yatim tidak ada halangan asal dengan niat yang baik, bukan dimaksud untuk merusak harta anak yatim itu karena yang dilarang merugikan atau merusak harta anak yatim. Dalam soal ini bergantung kepada niat wali, ketika hendak bertasharruf atau menjalankan harta anak yatim itu.

Firman Allah SWT:
"Mereka bertanya kepadamu, ya Muhammad, mengenai soal-soal yang bersangkutan dengan anak yatim, jawablah, yang baik berbuat maslahat terhadap mereka, jika kamu mencampurkan harta kamu dengan harta mereka, maka mereka adalah saudara kamu juga (tidak ada halangannya). Allah mengetahui niat orang-orang yang akan merusak dan orang-orang yang membuat maslahat terhadap mereka. QS.Al Baqarah:220".

Sebab turun ayat diatas karena ketika turun surah An Nisa ayat 10 dibawah ini:

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan jalan aniaya, maka kelak perut mereka akan dimakan (dibakar) api neraka".

Sahabat-sahabat Rasulullah meninggalkan anak-anak yatim yang ada dalam pemeliharaan mereka karena takut mendengar ayat ini (Surah An Nisa, ayat 10), maka untuk menghilangkan kekhawatiran mereka dan anak-anak yatim terpelihara, maka Allah menurunkan Surah Al Baqarah ayat 220 diatas.

No comments:

Post a Comment