Datuk Beserta Saudara (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 8)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Datuk (bapak dari bapak) apabila ia bersama-sama dengan saudara seibu sebapak atau saudara sebapak saja, cara pembagian warisan antara mereka, tidak dapat kepastian dari Al-Qur'an atau hadits. Oleh karena itu sahabat-sahabat dan Imam-Imam berlain-lain pendapat mereka, alasan yang seorang tidak dapat memuaskan yang lain.
Abu Bakar, Ibnu 'Abbas dan beberapa sahabat yang lain berpendapat, bahwa datuk itu seperti bapak, berarti ia mendinding (menghalangi) dapatnya saudara, maka apabila saudara beserta dengan datuk/kakek, saudara tidak mendapat warisan. Pendapat ini dijalankan oleh Imam Abu Hanifah.
Pendapat Ali, Zaid bin Tsabit dan Ibnu Mas'ud, bahwa datuk dan saudara apabila bersama-sama masing-masing mendapat warisan. Pendapat ini dijalankan oleh Imam Syafi'i, Malik dan Ahmad bin Hanbal.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment