Tuesday, September 1, 2015

Hiwalah (Kitab Mu'amalat Bagian 27)

Hiwalah (Kitab Mu'amalat Bagian 27)

Hiwalah (Kitab Mu'amalat Bagian 27)

Hiwalah: memindahkan utang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan yang lain.

Sabda Rasulullah SAW:
"Orang yang mampu membayar utang, haram atasnya melalaikan utangnya, maka apabila salah seorang di antara kamu memindahkan utangnya kepada orang lain hendaklah diterima pemindahan itu, asal yang lain itu mampu membayar. HR.Ahmad dan Baihaqi".

Rukun Hiwalah

1. Muhil (Orang yang berutang dan berpiutang).

2. Muhtal (Orang yang berpiutang).

3. Muhal alaihi (Orang yang berutang).

4. Utang Muhil kepada muhtal.

5. Utang muhal alaihi kepada muhil.

6. Sighah (lafaz aqad).

Penjelasan

Umpama A (muhil) berutang kepada B (muhtal) dan ia (A) berpiutang kepada C (muhal alaihi) jadi A adalah orang yang berutang dan berpiutang B hanya berpiutang dan C hanya berutang. Kemudian A dengan persetujuan B menyuruh C membayar utangnya kepada B, tidak kepadanya (A), setelah terjadi aqad hiwalah, terlepaslah A dari hutangnya kepada A, telah berpindah kepada B berarti C harus membayar utangnya itu kepada B tidak lagi kepada A.

Memindahkan utang secara ini tidak ada halangannya dengan syarat, keadaan C mampu membayar utangnya dan dengan ridha keduanya (A dan B), ridha C tidak menjadi syarat sahnya hiwalah dan disyaratkan pula bahwa utang C kepada A sama banyaknya, jenisnya dengan janji atau tunai, dengan utang A kepada B, maka jika ternyata kemudian C tidak dapat membayar karena ia tidak mampu maka B tidak dapat kembali kepada A karena itu termasuk sia-sia, tidak diselidikinya sebelum terjadi aqad hiwalah.

No comments:

Post a Comment