Hukum Nikah (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 2)
Hukum nikah ada lima:
1. Jaiz (diperbolehkan). Ini asal hukumnya.
2. Sunnah. Bagi orang yang berkehendak serta cukup menafkahi dan lain-lainnya.
3. Wajib. Atas orang yang cukup mempunyai nafkah dan dia takut akan tergoda kepada kejahatan (zina).
4. Makruh. Terhadap orang yang tidak mampu member inafkah.
5. Haram. Kepada orang yang berniat akan menyakiti atas perempuan yang dikawininya.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment