Khasbu / Merampas (Kitab Mu'amalat Bagian 42)
Khasbu ialah mengambil hak orang lain dengan cara paksa dan aniaya. Hukum merampas adalah haram, dosa besar.
Firman Allah SWT:
"Janganlah kamu memakan harta orang dengan jalan batil (tidak halal). QS.Al Baqarah:188".
Firman Allah SWT:
"Siksaanlah bagi orang-orang yang mengurangkan sukatan atau timbangan, apabila mereka membeli barang orang lain mereka sempurnakan sukatan atau timbangannya sedang sewaktu mereka menjual, mereka kurangkan timbangan atau sukatannya. QS.Al Muthaffifin:1-3".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Anas, telah berkata Nabi SAW:
"Tidak halal harta seorang Muslim melainkan dengan baik hatinya (berarti sukarela). HR.Daruquthni".
Kewajiban Perampas
Yang merampas wajib mengembalikan barang yang dirampas dan mengganti kerusakannya atau kekurangannya, begitu juga sewanya. Jikalau hilang barang yang dirampas dari tangan yang merampas, dia wajib mengganti dengan uang atau dengan sesuatu yang serupa dengan barang yang dihilangkannya.
Membela Diri Terhadap Yang Menganiaya
Membela diri terhadap orang yang menganiaya, boleh (jaiz) meskipun sampai membunuh sekalipun. Kalau kita tidak terhindar dari kezalimannya melainkan dengan melakukan pembunuhan kepadanya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Hurairah: Telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah. Laki-laki itu bertanya kepada beliau: Bagaimana jika seseorang datang hendak mengambil hartaku?. Jawab beliau: Jangan engkau berikan hartamu kepadanya. Kata laki-laki itu: Bagaimana kalau dia hendak berbunuh-bunuhan dengan aku? Jawab beliau: Engkau lawan berbunuh-bunuhan. Kata laki-laki itu: Bagaimana jika dia membunuh aku?. Jawab beliau: Engkau mati syahid. Kata laki-laki itu: Bagaimana kalau saya bunuh dia?. Jawab Rasulullah: Dia masuk neraka. HR.Muslim dan Ahmad".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya, Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment