Pendapat-Pendapat Tentang Thalaq Tiga (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 14)
Thalaq tiga itu meliputi beberapa cara, seperti tersebut dibawah ini:
1. Menjatuhkan thalaq itu tiga kali pada masa yang berlain-lainan seperti seorang suami menthalaq istrinya thalaq satu, pada masa 'iddah dithalaq lagi thalaq satu pada masa 'iddah kedua ini dithalaq lagi thalaq satu.
2. Seorang suami menthalaq istrinya dengan thalaq satu, sesudah habis 'iddahnya, dinikahinya lagi, kemudian di thalaq lagi, setelah habis 'iddahnya dinikahi lagi, kemudian di thalaq lagi ketiga kalinya.
Jika terjadi dua cara tersebut, sepakat ulama mengatakan bahwa thalaq itu jatuh menjadi thalaq tiga dan berlaku hukum thalaq tiga, seperti tersebut diatas.
3. Suami menthalaq istrinya dengan katanya: "Saya thalaq engkau thalaq tiga" atau katanya "Saya thalaq engkau, Saya thalaq engkau, Saya thalaq engkau" diulang-ulangnya kalimat thalaq itu berturut-turut tiga kali.
Dalam cara yang ketiga ini, ulama berbeda-beda pendapatnya sebagai tersebut dibawah ini:
A. Pendapat Pertama ;
Jatuh thalaq tiga, berlaku segala hukum thalaq tiga seperti diatas.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Hasan, katanya: Abdullah bin 'Umar telah bercerita kepada kami bahwa dia telah menthalaq istrinya dengan thalaq satu ketika istrinya sedang haid, kemudian Abdullah bermaksud menjatuhkan dua thalaq lagi pada masa 'iddah. Ketika itu masalah Abdullah disampaikan orang kepada Rasulullah SAW, beliau berkata: Hai Abdullah tidaklah begitu perintah Tuhan, sesungguhnya engkau telah salah, yang sebaiknya dithalaq waktu suci. Maka berkata Abdullah: Rasulullah menyuruh saya supaya ruju' kepadanya, maka saya ruju'lah istri saya. Kemudian Rasulullah berkata: Apabila ia suci thalaqlah di waktu itu atau teruskanlah perkawinanmu dengan baik. Abdullah bertanya: Bagaimana ya Rasulullah kalau saya thalaq istri saya dengan thalaq tiga, apakah boleh saya ruju' kepadanya? Jawab Rasulullah SAW: Tidak boleh, ia sudah "bain" dan engkau berbuat maksiat (melanggar hukum). HR.Daruquthni".
B. Pendapat Kedua :
Tidak jatuh sama sekali, artinya istrinya belum dithalaq.
Sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa mengerjakan sesuatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan perintah kami, maka pekerjaan itu ditolak. HR.Muslim".
Thalaq tiga bukan perintah Rasulullah SAW bahkan dilarang oleh beliau. Thalaq tiga ditolak, berarti tidak sah.
C. Pendapat Yang Ketiga :
Jatuh thalaq satu, berlaku hukum thalaq satu seperti diatas. Suami boleh ruju' kembali kepada istrinya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Abbas, sesungguhnya Rakanah telah menthalaq istrinya dengan thalaq tiga pada tempat yang satu. Kemudian ia merasa sangat sedih atas perceraian itu, maka Nabi SAW bertanya kepadanya, kata beliau: Bagaimana caramu menthalaqnya? Jawab Rakanah: Thalaq tiga pada suatu ketika (sekaligus). Rasulullah SAW berkata: Sesuungguhnya thalaq yang demikian itu thalaq satu, ruju'lah engkau kepadanya. HR.Ahmad dan Abu Ya'la; Kata Abu Ya'la hadits sahih".
Sabda Rasulullah SAW: "Dari Ibnu Abbas, bercerita dia: Pada masa Rasulullah dan masa Abu Bakar dan dua tahun pada masa khalifah Umar, thalaq tiga itu satu. Maka berkata Umar: Manusia suka terburu-buru pada urusan mereka yang telah mereka putuskan. Kalau kita teruskan kehendak mereka akan teruslah merugikan mereka. HR.Ahmad dan Muslim".
Firman Allah SWT:
"Thalaq itu dua kali, sesudah itu suami diberi kelonggaran untuk ruju' (kembali) dengan baik, atau (kalau tidak ingin kembali) hendaklah dilepaskannya dengan baik (sampai 'iddahnya habis). QS.Al Baqarah:229".
Dalam ayat tersebut teranglah, bahwa thalaq itu dua kali berarti berpisah yang satu dengan yang lain, tidak dapat diucapkan dalam satu perkataan untuk menyatakan tiga kali.
ISTISNA
Yaitu mengurangkan maksud perkataan yang telah terdahulu, dengan perkataan yang kemudian.
Istisna dalam kalimat thalaq hukumnya sah, dengan syarat berhubungan perkataan yang pertama dengan yang kedua, dan kalimat yang kedua tidak menghabisi maksud kalimat yang pertama. Umpamanya, si suami berkata kepada si istri: "Engkau terthalaq tiga melainkan dua", jatuhlah thalaqnya satu atau katanya: "Engkau terthalaq tiga terkecuali satu", jatuhlah thalaq dua. Tetapi kalau dikatakannya: "Engkau terthalaq tiga terkecuali tiga", jatuh jadi tiga juga karena kalimat yang kedua menghabisi akan maksud kalimat yang pertama.
Orang yang tidak sah menjatuhkan thalaq, ada empat macam:
1. Anak kecil.
2. Orang gila.
3. Orang yang tidur.
4. Orang yang dipaksa.
Keterangan yang kesatu, kedua dan ketiga:
Sabda Rasulullah SAW:
"Perbuatan tiga orang dipandang tidak sah: 1.Orang tidur sampai dia bangun. 2.Anak kecil sehingga sampai baligh. 3.Orang yang gila sehingga dia sembuh. HR.Abu Daud dan Tirmidzi".
Adapun orang yang dipaksa, maka beralasan dengan:
Sabda Nabi Muhammad SAW:
"Tidak sah thalaq dan memerdekakan pada orang yang dipaksa. HR.Abu Daud dan Ibnu Majah".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
TerimaKasihAtasBantuannya
No comments:
Post a Comment