Mut'ah / Pemberian (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 8)
Mut'ah nama suatu pemberian dari suami kepada istrinya sewaktu dia menceraikannya. Pemberian ini diwajibkan atas laki-laki apabila penceraian itu terjadi dengan kehendak suami, kecuali kalau penceraian itu dengan kehendak dari istri, pemberian itu tidak wajib.
Banyaknya pemberian itu menurut keridhaan keduanya dengan mempertimbangkan keadaan kedua suami-istri, sebaik-baiknya jangan kurang dari seperdua mahar.
Firman Allah SWT:
"Senangkanlah olehmu hati mereka dengan pemberian dan lepaslah mereka secara baik. QS.Al Ahzab:48".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment