'Ariyah / Pinjam Meminjam (Kitab Mu'amalat Bagian 33)
Firman Allah SWT:
"Bertolong-tolonganlah kamu atas kebaikan dan taqwa kepada Allah dan janganlah kamu bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan bermusuhan. QS.Al Maidah:2".
Firman Allah SWT:
"Enggan mereka, meminjamkan barang-barang keperluan rumah tangga". (seperti jarum, timba dan lain-lain keperluannya yang kecil-kecil). QS.Al Ma'un:7".
Sabda Rasulullah SAW:
"Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar. HR.Abu Daud dan Tirmidzi".
Hukum Meminjamkan
Qaidah:
"Jalan menuju sesuatu, hukumnya sama dengan hukum yang ditujuPenjelasan:
Misalnya: Seseorang yang menunjukkan jalan kepada pencuri, keadaannya sama dengan yang melakukannya pencurian itu. ".
Rukun Meminjam
Mengambil Manfaat Barang Yang Dipinjam
Hilangnya Barang Yang Dipinjam
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Shafwan bin Umaiyah: Sesungguhnya Nabi SAW telah meminjam beberapa baju perang dari Shafwan pada waktu peperangan Hunain. Shafwan bertanya kepada Rasulullah SAW: "Paksaankah, ya Muhammad?". Jawab Rasulullah: "Bukan tetapi pinjaman yang dijamin". Kemudian hilang sebagian maka Rasulullah mengemukakan kepada Shafwan bahwa akan digantinya. Shafwan berkata: "Saya sekarang telah mendapat kepuasan dalam Islam". HR.Ahmad dan Nasai".
Qaidah:
"Ridha kepada sesuatu berarti ridha pula kepada akibatnya".
Mengembalikan Yang Dipinjam
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Samurah, telah berkata Nabi besar SAW: Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu. HR.Lima Orang Ahli Hadits Selain Dari Nasai".
'Ariyah yaitu memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya agar dapat dikembalikan zat barang ituu.
Tiap-tiap yang mungkin diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan.
Firman Allah SWT:
"Bertolong-tolonganlah kamu atas kebaikan dan taqwa kepada Allah dan janganlah kamu bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan bermusuhan. QS.Al Maidah:2".
Meminjamkan sesuatu berarti menolong yang meminjam.
Firman Allah SWT:
"Enggan mereka, meminjamkan barang-barang keperluan rumah tangga". (seperti jarum, timba dan lain-lain keperluannya yang kecil-kecil). QS.Al Ma'un:7".
Dalam surah ini telah diterangkan beberapa perkara yang tidak baik, diantara hubungan bertetangga yang tidak hendak pinjam meminjam seperti yang tersebut.
Sabda Rasulullah SAW:
"Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar. HR.Abu Daud dan Tirmidzi".
Hukum Meminjamkan
Asal hukum meminjamkan sesuatu barang adalah sunnah, seperti tolong-menolong yang lain, kadang-kadang menjadi wajib seperti meminjamkan kain kepada orang yang terpaksa dan meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Juga terkadang-kadang haram, kalau yang dipinjam itu akan berguna untuk sesuatu yang haram.
Qaidah:
"Jalan menuju sesuatu, hukumnya sama dengan hukum yang dituju
Misalnya: Seseorang yang menunjukkan jalan kepada pencuri, keadaannya sama dengan yang melakukannya pencurian itu.
Rukun Meminjam
1. Yang meminjamkan, syaratnya:
a. Ahli (berhak) berbuat kebaikan sekehendaknya, anak kecil dan orang yang dipaksa tidak sah memnijamkan.
b. Manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan, walau dengan jalan wakaf atau menyewa sekalipun karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat. Oleh karenanya yang meminjam tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya, karena manfaat barang yang dipinjam bukan miiliknya. Hanya dia diizinkan mengambilnya, tetapi membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepada yang lain tidak berhalangan seperti dia meminjam rumah lamanya satu bulan, ditinggalinya hanya 15 hari, sisanya 15 hari lagi boleh diberikannya kepada orang lain.
2. Yang meminjam juga hendaklah dia seorang yang ahli (berhak) menerima kebaikan terkecuuali anak kecil atau gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak berhak) menerima kebaikan.
3. Barang yang dipinjam, syaratnya:
a. Barang yang tentu ada manfaatnya.
b. Sewaktu diambil manfaatnya zatnya tetap (tidak rusak); oleh karenanya makanan dengan sifat makanan untuk dimakan, tidak sah dipinjamkan.
4. Lafaz. Kata setengah orang sah dengan tidak berlafaz.
Mengambil Manfaat Barang Yang Dipinjam
Yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya, hanya sekedar menurut izin dari yang punya, atau kurang dari yang diizinkan. Umpama dia meminjam tanah untuk menanam padi, dia dibolehkan menanam padi dan yang sama umurnya dengan padi, atau yang kurang seperti kacang. Tidak boleh dipergunakan untuk tanaman yang lebih lama dari padi, terkecuali kalau tidak ditentukan masanya, dia boleh menanam menurut kehendaknya.
Hilangnya Barang Yang Dipinjam
Kalau barang yang dipinjam hilang atau rusak dengan sebab pemakaian yang diizinkan, yang meminjam tidak mengganti karena pinjam meminjam itu berarti percaya mempercayai, tetapi kalau dengan sebab lain dia wajib mengganti.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Shafwan bin Umaiyah: Sesungguhnya Nabi SAW telah meminjam beberapa baju perang dari Shafwan pada waktu peperangan Hunain. Shafwan bertanya kepada Rasulullah SAW: "Paksaankah, ya Muhammad?". Jawab Rasulullah: "Bukan tetapi pinjaman yang dijamin". Kemudian hilang sebagian maka Rasulullah mengemukakan kepada Shafwan bahwa akan digantinya. Shafwan berkata: "Saya sekarang telah mendapat kepuasan dalam Islam". HR.Ahmad dan Nasai".
Menurut pendapat yang lebih kuat, kerusakan yang hanya sedikit disebabkan karena dipakai yang dengan izin tidaklah patut diganti karena terjadinya sebab pemakaian yang diizinkan.
Qaidah:
"Ridha kepada sesuatu berarti ridha pula kepada akibatnya".
Mengembalikan Yang Dipinjam
Kalau mengembalikan barang yang dipinjam tadi butuh kepada ongkos, maka ongkos itu hendaklah dipikul oleh yang meminjam.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Samurah, telah berkata Nabi besar SAW: Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu. HR.Lima Orang Ahli Hadits Selain Dari Nasai".
Pada tiap-tiap waktu yang meminjam dan yang meminjamkan tidak berhalangan buat mengembalikan/minta kembali pinjaman karena 'Ariyah, aqad yang tidak tetap. Kecuali apabila meminjam untuk perkuburan, maka dia tidak boleh dikembalikan sebelum hilang bekas-bekas mayat, berarti sebelum mayat hancur menjadi tanah dia tidak boleh meminta kembali. Atau dipinjamkan tanah untuk menanam padi tidak boleh diminta kembali sebelum mengetam. Ringkasnya keduanya boleh memutuskan aqad asal tidak merugikan kepada salah seorang diantara kedunya. Juga putus aqad 'Ariyah dengan sebab mati salah seorang dari yang meminjam atau yang meminjamkan, begitu juga dengan sebab gila, maka apabila mati yang meminjam wajib atas warisnya mengembalikan barang pinjaman dan tidak halal bagi mereka memakainya, kalau mereka pakai juga, mereka wajib membayar sewanya. Kalau berselisih antara yang meminjamkan dengan yang meminjam (kata yang pertama barang belum dikembalikan sedang yang kedua mengaku sudah dikembalikannya) hendaklah dibenarkan yang meminjamkan dengan sumpahnya karena yang asal belum kembali.
Sesudah yang meminjam mengetahui bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan aqad, dia tidak boleh memakai barang yang dipinjamnya.
No comments:
Post a Comment