Wednesday, September 2, 2015

Iqrar / Pengakuan (Kitab Mu'amalat Bagian 31)

Iqrar / Pengakuan (Kitab Mu'amalat Bagian 31)

Iqrar / Pengakuan (Kitab Mu'amalat Bagian 31)

Iqrar yaitu mengakui akan kebenaran sesuatu yang bersangkutan atas dirinya untuk orang yang lain, umpama seorang berkata: "Saya mengaku bahwa saya telah minum arak, atau saya mengaku bahwa saya berutang kepada orang ini".

Firman Allah SWT:
"Hendaklah kamu bersungguh-sungguh untuk menjalankan keadilan dalam urusan saksi, karena Allah, sekalipun kamu bersaksi atas diri kamu sendiri. QS.An Nisa:138".

Kata ahli tafsir, saksi atas diri sendiri, itulah yang dimaksud dengan iqrar.

Hikmahnya:

Untuk membuktikan (mentahkikkan) kebenaran, melahirkan budi pekerti yang baik dan menjauhkan diri dari sesuatu yang batil.

Rukun Iqrar:

1. Yang mengaku.
Disyaratkan keadaannya ahli tasharruf dan sekehendaknya (dengan kemauan sendiri).

2. Yang diakui baginya (muqar lah).
Hendaklah keadaannya berhak memiliki sesuatu yang diakuinya.

3. Hak yang diakui.
Disyaratkan keadaan hak, bukan kepunyaan yang mengakui ketika ia iqrar.

4. Lafaz.
Syarat lafaz hendaklah menunjukkan akan ketentuan hak yang diakui.

Hak yang diakui tadi, kalau hanya hak yang bersangkutan dengan Allah, seperti minum arak umpamanya, yang mengaku boleh ruju' (membatalkan pengakuan yang sudah diakuinya) umpama dia berkata sesudah ia mengaku: Saya sebenarnya tidak minum arak, apabila dia sudah ruju' siksaan minum tidak dilakukan kepadanya.

Adapun hak yang diakui tadi, hak manusia, tidak sah dibatalkan. Kalau hak yang diakui itu kurang jelas, hendaklah diminta penjelasan dan penjelasan itu hendaklah diterima.

No comments:

Post a Comment