Saturday, September 19, 2015

Mahar / Mas Kawin (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 7)

Mahar / Mas Kawin (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 7)

Mahar / Mas Kawin (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 7)

Diwajibkan atas suami dengan sebab nikah, memberi suatu pemberian kepada si istri, baik pemberian berupa uang atau berupa barang (harta benda). Pemberian inilah yang dinamakan mahar/maskawin.

Firman Allah SWT:
"Berilah perempuan yang kamu kawini itu, suatu pemberian (mahar). QS.An Nisa:4".

Pemberian mahar ini wajib atas laki-laki, tetapi tidak menjadi rukun nikah pun sekiranya tidak disebut pada waktu aqad pernikahan sah juga.

Banyaknya maskawin itu tidak dibatasi oleh Syari'at Islam, hanya menurut kekuatan suami beserta keridhaan si istri. Sungguh pun demikian hendaklah dengan benar-benar suami sanggup membayarnya. Karena mahar itu apabila telah ditetapkan, sebanyak ketetapan itu, menjadi utang atas suami, wajib dibayar sebagaimana utang kepada orang lain. Kalau tidak dibayar akan menjadi masalah dan pertanggung jawab di Hari Kemudian. Janganlah terperdaya dengan adat bermegah-megah dengan banyak mahar, sehingga si laki-laki menerima perjanjian itu karena hutang, katanya, sedangkan dia tidak ingat akibat yang akan menimpa dirinya sendiri. Pun terhadap perempuan (istri), dia wajib membayar zakat maharnya itu sebagaimana dia wajib membayar zakat uangnya yang dipiutangnya.

Ingatlah Sabda Nabi SAW:
"Dari 'Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW telah berkata: Sesungguhnya yang sebesar-besarnya berkah nikah, ialah yang sederhana belanjanya. HR.Ahmad".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Amir bin Rabi'ah, sesungguhnya seorang perempuan dari suku Fazarah telah nikah dengan maskawin dua terompah, maka Rasulullah SAW bertanya kepada perempuan itu. Kata beliau: Sukakah engkau menyerahkan dirimu serta rahasiamu dengan dua terompah itu?. Jawab perempuan itu: Ya, saya ridha dengan demikian. Maka Rasulullah membiarkan pernikahan tersebut. HR.Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Jabir, sesungguhnya Rasulullah SAW telah berkata: Kalau sekiranya seorang laki-laki memberi makanan sepenuh dua tangannya saja untuk maskawin seorang perempuan, sesungguhnya perempuan itu halal baginya. HR.Ahmad dan Abu Daud".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu 'Ajfa, katanya: Saya dengar Umar berkata: Janganlah berlebih-lebihan memberi mahar kepada perempuan, karena kalau hal itu menjadi kemuliaan di dunia atau akan kebaikan di akhirat, tentu Nabi lebih utama dalam hal itu, tetapi beliau tidak pernah memberi maskawin istri-stri beliau dan tidak pula pernah beliau membiarkan anak-anak beliau menerima maskawin lebih dari 12 auqiyah (480dirham=Rp.149,76). HR.Lima Orang Ahli Hadits".

Seseorang yang menceraikan istrinya sebelum campur, wajib membayar 1/2 (seperdua) mahar, jika jumlah mahar itu telah ditetapkan banyaknya oleh si suami atau hakim.

Firman Allah SWT:
"Jika kamu thalaq (ceraikan) mereka (perempuan) sebelum kamu campuri, sedang banyaknya mahar sudah kamu tetapkan, maka wajib kamu bayar seperdua dari yang ditetapkan. QS.Al Baqarah:237".

Jika mahar itu belum ditetapkan banyaknya, tidak wajib membayar seperdua (1/2), hanya yang wajib mut'ah, bukan mahar. Pendapat ini berdasarkan Firman Allah SWT diatas. Allah menetapkan seperdua (1/2) mahar itu apabila telah ditetapkan banyaknya. Setengah ulama berpendapat wajib juga membayar seperdua (1/2), seperdua ini dihitung dari mahar misil atau dari ketetapan Hakim.

Wajib membayar seperdua (1/2) mahar saja seperti yang tersebut diatas, jika keduanya bercerai hidup dengan thalaq sebelum campur, tetapi jika keduanya bercerai mati, umpama suami meninggal dunia sebelum campur, maka istrinya berhak sepenuh mahar diambil dari harta peninggalan suaminya itu.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari' Alqamah, katanya: Seorang perempuan telah kawin dengan seorang laki-laki kemudian laki-laki itu mati sebelum ia campur dengan istrinya itu dan maharnya pun belum ditentukan banyaknya. Kata 'Alqamah: Mereka mengadukan hal tersebut kepada Abdullah, maka Abdullah berpendapat, perempuan itu berhak mengambil mahar misil sepenuhnya dan ia berhak mendapat warisan dan wajib beriddah, maka ketika itu Ma'qil bin Sinan Al Asyja' ia menyaksikan bahwa sesungguhnya Nabi SAW telah memutuskan terhadap Barwa'a binti Wasyiq seperti keputusan yang dilakukan oleh Abdullah tadi. HR.Lima Orang Ahli Hadits".

Istri berhak mempertahankan dirinya (tidak tergesa-gesa menyerahkan dirinya) kepada suami, apabila mahar belum dibayar oleh suaminya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Ali ketika ia sudah nikah dengan Fatimah ia bermaksud akan mulai campur. Rasulullah SAW melarangnya sebelum ia memberikan sesuatu. Maka berkata Ali kepada Rasulullah: Saya tidak punya apa-apa. Jawab Rasulullah kepada Ali: Berikanlah baju perangmu itu. Lantas Ali memberikannya, kemudian didekatinya Fatimah sebagai suami mendekati istrinya. HR.Abu Daud".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

No comments:

Post a Comment