Sunday, September 6, 2015

Ihya'ul Mawat / Membuka Tanah Baru (Kitab Mu'amalat Bagian 40)

Ihya'ul Mawat (Kitab Mu'amalat Bagian 40)

Ihya'ul Mawat / Membuka Tanah Baru (Kitab Mu'amalat Bagian 40)

Yang dimaksud dengan tanah baru ialah tanah yang belum pernah dikerjakan oleh siapapun; berarti tanah yang belum dipunyai orang atau tidak diketahui yang empunya.

Hukum membuka tanah baru adalah jaiz (boleh) bagi orang Islam dan sesudah dibuka, tanah itu menjadi miliknya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Jabir, Nabi SAW berkata: Barangsiapa membuka tanah yang baru, maka tanah itu menjadi miliknya. HR.Tirmidzi dan Disahkannya".

Sabda Rasulullah SAW:
"Berkata  Nabi SAW: Barangsiapa membuka tanah yang belum dimiliki orang, maka ia mendapat ganjaran dan tanamannya yang dimakan oleh binatang menjadi sedekah. HR.Nasai".

Dengan hadits ini setengah ulama berpendapat bahwa membuka tanah baru hukumnya Sunnah, bukan Jaiz.

Adapun kalau tanah yang dibuka itu tanah kepunyaan orang lain, maka hukumnya haram, terkecuali dengan izin yang empunya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan jalan zalim (aniaya), maka sesungguhnya tanah itu ketujuh lapisnya nanti pada hari kiamat akan dibebankan ke pundaknya. HR.Bukhari dan Muslim".

Cara membuka tanah, terserah menurut adat kebiasaan di tempat masing-masing. begitu pula menurut guna tanah yang dituju. Tanah yang akan dijadikan kebun berbeda cara membukanya dengan tanah yang akan dibuat sawah atau perumahan.

Apabila seseorang telah mulai bekerja menandai tanah yang dimaksudnya, maka dia lebih berhak kepada tanah itu dengan dua syarat:
  1. Tanah yang dia tandai itu hanya sekedar cukup untuk keperluannya, kalau lebih orang lain boleh mengambil yang lebih itu.
  2. Betul ia sanggup dan cukup alat untuk meneruskannya, bukan semata-mata untuk melarang (tanah yang ditandai) tanah saja.
Kalau telah lama masa larangan (tanah yang ditandai) sedangkan dia belum juga meneruskannya, yang berkuasa dalam negeri boleh memberi peringatan serta kepadanya diberi pula kesempatan dalam sedikit waktu agar dia dapat meneruskannya kemudian hari. Apabila tidak diteruskan dalam waktu yang dijanjikan batallah haknya, dan orang lain berhak mengerjakannya.
 
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya, Terima Kasih atas Bantuannya
 

No comments:

Post a Comment