Perempuan Yang Dapat Menghabisi Semua Harta Atau Semua Sisa (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 6)
Sekarang akan kami uraikan bahwa perempuan juga mungkin ikut menghabisi semua harta, kalau bersama-sama dengan saudaranya yang laki-laki. Empat dari laki-laki yang sepuluh tadi (lihat artikel sebelumnya) dapat menarik saudara perempuan masing-masing untuk bersama-sama mengambil semua harta atau semua sisa harta:
1. Anak laki-laki.
Ia dapat menarik saudaranya yang perempuan untuk mengambil semua harta atau semua sisa dari ketentuan yang ada. Berarti kalau tidak ada anak laki-laki perempuan mesti mengambil dengan jalan ketentuan dan dengan adanya anak laki-laki anak perempuan tidak boleh mengambil dengan ketentuan, tetapi ia pasti mengikuti saudara laki-lakinya dengan jalan menghabisi harta atau sisanya.
2. Anak laki-laki dari anak laki-laki.
Juga dapat menarik saudaranya yang perempuan untuk bersama mengambil semua harta atau semua sisa dari ketentuan yang ada.
3. Saudara laki-laki seibu sebapak.
Juga hendaklah ia membawa saudaranya yang perempuan untuk turut mengambil semua harta atau semua sisanya.
4. Saudara laki-laki sebapak.
Hendaklah ia membawa saudaranya yang perempuan guna bersama mengambil semua harta atau semua sisanya.
Cara pembagian harta warisan antara dua orang bersaudara ini (laki-laki dan perempuan) hendaklah tiap laki-laki mendapat dua kali dari bagian tiap-tiap perempuan. Umpama seorang anak perempuan. Harta warisan si bapak ini hendaklah dibagi tiga bagian, dua bagian (2/3) untuk anak laki-laki dan satu bagian (1/3) untuk anak perempuan. Kalau anak laki-laki hanya satu orang dan anak perempuan ada dua orang, harta warisan hendaklah dibagi empat, dua bagian (2/4) untuk anak laki-laki dan tiap perempuan mengambil satu bagian (1/4). Lihat Surah An Nisa ayat 11.
Firman Allah SWT:
"Jika mereka ada beberapa orang bersaudara, diantara mereka beberapa orang laki-laki dan beberapa orang perempuan, maka hendaklah pembagian harta warisan diantara mereka untuk seorang laki-laki sebanyak bagian dua orang perempuan. QS.An Nisa:176".
Dalam uraian diatas teranglah bahwa ahli waris itu ada yang mendapat bagian yang tertentu, ada pula yang bisa menghabisi semua harta warisan atau semua sisa. Ketentuan-ketentuan yang telah diterangkan oleh Allah dalam kitab suci (Al-Qur'an) ada empat ketentuan, yaitu: seperdua, seperempat, seperdelapan, duapertiga, sepertiga atau seperenam.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment