Bilangan Thalaq (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 13)
Tiap-tiap orang yang merdeka berhak menthalaq istrinya dari thalaq satu sampai thalaq tiga. Thalaq satu atau dua masih boleh ruju' (kembali) sebelum habis 'iddahnya dan boleh nikah kembali sesudah 'iddah.
Firman Allah SWT:
"Thalaq itu dua kali, sesudah itu suami diberi kelonggaran untuk ruju' (kembali) dengan baik, atau (kalau tidak ingin kembali), hendaklah dilepaskan dengan baik. QS.Al Baqarah:229".
Adapun thalaq tiga tidak boleh ruju' atau nikah kembali. kecuali apabila si perempuan telah nikah dengan orang lain dan setelah di thalaq pula oleh suaminya yang kedua itu.
Firman Allah SWT:
"Maka jika diceraikannya (oleh suami kedua) tidaklah berhalangan bagi suami pertama kembali kepada bekas istrinya itu jika keduanya ada sangkaan baik untuk menjalankan aturan Allah. QS.Al Baqarah:230".
Sungguh perempuan itu boleh nikah kembali dengan suaminya yang pertama, jika perempuan itu sudah nikah dengan laki-laki lain, serta sudah campur dan sudah pula diceraikan oleh suaminya yang kedua itu, dan sudah habis pula 'iddahnya dari perceraian yang kedua ini. Tetapi perlu kita ingat, hendaklah pernikahan yang kedua itu dengan sebenar-benarnya menurut kemauan laki-laki yang kedua, dan dengan kesukaan perempuan yang sebenarnya, bukan karena kehendak suami yang pertama. Tegasnya bukan dengan maksud supaya ia dapat nikah kembali dengan laki-laki yang pertama, memang betul-betul dengan niat akan kekal, tetapi untung dan nasib tidak mengizinkan tetap pernikahan yang kedua ini berkekalan. Adapun kalau di sengaja supaya dia dapat kembali kepada suami yang pertama, perbuatan dan sengaja yang seperti ini tidak diizinkan oleh agama Islam malahan dimurkainya.
Sabda Nabi Muhammad SAW:
"Rasulullah SAW telah mengutuk orang yang membuat muhlil (cinta buta), begitu juga kepada orang yang menyuruh membuat cinta buta itu (laki-laki yang pertama). HR.Ahmad, Nasai dan Tirmidzi".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment