Wadi'ah / Petaruh / Barang Titipan (Kitab Mu'amalat Bagian 36)
Petaruh yaitu menitipkan sesuatu barang kepada orang lain agar dia dapat memelihara dan menjaganya menurut mestinya.
Firman Allah SWT:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu agar supaya kamu membayarkan petaruh yang diserahkan kepada kamu terhadap yang punya. QS.An Nisa:58".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Hurairah, Nabi SAW telah bersabda: Bayarkanlah petaruh itu kepada orang yang mempercayai engkau, dan jangan sekali-kali engkau khianat, meskipun terhadap orang yang telah khianat kepadamu. HR.Tirmidzi".
No comments:
Post a Comment