Yang Membatalkan Ji'alah (Kitab Mu'amalat Bagian 24)
Tiap-tiap keduanya, boleh menghentikan perjanjian (membatalkannya) sebelum bekerja. Kalau yang membatalkannya orang yang bekerja dia tidak mendapat upah walau dia sudah bekerja sekalipun.
Tetapi kalau yang membatalkan dari pihak yang menjanjikan upah, yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang sudah dia kerjakan.
No comments:
Post a Comment