Syuf'ah (Kitab Mu'amalat Bagian 41)
Si A berserikat rumah dengan B, kemudian si B menjual bagiannya kepada C dengan tidak seizin A, maka A berhak mengambil sebagian rumah yang sudah dijual oleh B kepada C tadi dengan paksaan meskipun dengan tidak disukai oleh C. Hanya harus mengambil menurut harga penjualan B kepada C. Inilah yang dinamakan Syuf'ah. Jadi Syuf'ah ialah hak yang diambil dengan paksa oleh syarikat lama dari syarikat baru.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Jabir: Rasulullah SAW telah menghukum dengan syuf'ah pada tiap-tiap syarikat, rumah atau kebun, tidak halal bagi seseorang menjual barang syarikat melainkan dengan izin syarikatnya: syarikatnya boleh mengambil barang itu dan boleh juga tidak. Sedang kalau dijualnya dengan tidak izin dari syarikatnya, maka syarikatnya lebih berhak untuk mengambil barang tersebut. HR.Muslim".
Sabda Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW telah menghukum dengan syuf'ah pada sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibagi dan telah terang batas satu persatunya, tidak dapat syuf'ah lagi. HR.Bukhari".
Rukun Syuf'ah :
- Barang yang diambil (sebagian yang sudah dijual). Syaratnya keadaan barang tidak bergerak, karena dalam hadits yang diatas diberikan contoh rumah atau kebun. Adapun barang yang bergerak berarti dapat dipindahkan, tidak berlaku padanya syuf'ah, melainkan dengan jalan mengikut kepada yang tidak bergerak. Memang karena syuf'ah disyari'atkan untuk menghindarkan keberatan dari pihak tetangga yang baru dan menghilangkan keberatan-keberatan kalau barang itu dibagi karena dengan adanya pembagian sudah tentu memakai belanja.
- Orang yang mengambil barang (syarikat lama). Disyaratkan keadaannya orang yang bersyarikat pada zat yang diambil dan memiliki akan bagiannya. Maka tetangga tidak berhak mengambil syuf'ah menurut mazhab Syafi'i, begitu juga yang bersyarikat pada manfaat dan orang yang mempunyai hak pada harta wakaf.
- Yang dipaksa (syarikat baru). Syaratnya keadaan barang dimilikinya dengan jalan bertukar, bukan dengan jalan warisan atau wasiat atau pemberian.
Kalau yang berhak untuk syuf'ah itu ada beberapa orang, mereka berhak mengambil sekedar bagian masing-masing. Mengambil syuf'ah hendaklah dengan segera, berarti apabila ia mengetahui bahwa syarikatnya sudah menjual bagiannya, hendaklah dia segera menuntut syuf'ah. Maka apabila dilalaikannya hilanglah haknya untuk mengambil barang itu dengan paksa kecuali kalau dilalaikannya karena disangkanya sangat mahal, kemudian ternyata tidak, maka haknya tidak hilang.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya, Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment