Wednesday, September 2, 2015

Berwakil (Kitab Mu'amalat Bagian 32)

Berwakil (Kitab Mu'amalat Bagian 32)

Berwakil (Kitab Mu'amalat Bagian 32)

Berwakil yaitu menyerahkan pekerjaan yang boleh dikerjakannya kepada yang lain, agar dikerjakannya (wakil) semasa hidupnya (yang berwakil).

Hukum berwakil sunnah, kadang-kadang menjadi wajib kalau terpaksa, dan haram kalau pekerjaan yang diwakilkan itu pekerjaan yang haram, dan makruh kalau pekerjaan itu makruh.

Firman Allah SWT:
"Maka utuslah olehmu salah seorang diantara kamu ke kota dengan uang kamu ini. QS.Al Kahfi:19".

Utusan tersebut wakil mereka semua.

Sabda Rasulullah SAW:
"Berkata Abu Hurairah: Telah berwakil Nabi SAW kepada saya untuk memelihara zakat fithrah dan beliau telah memberi 'uqbah seekor kambing agar dibagikan kepada sahabat-sahabat beliau. HR.Bukhari".

Rukun Berwakil:

1. Yang berwakil dan wakil. Syarat keduanya hendaklah masing-masing memang sah mengerjakan pekerjaan itu dengan sendirinya (tiap-tiap pekerjaan yang boleh dikerjakannya sendiri dia boleh berwakil untuk mengerjakannya, dan dia boleh menjadi wakil pada pekerjaan itu). Oleh karenanya, anak kecil atau orang gila tidak sah berwakil dan tidak pula menjadi wakil.

2. Pekerjaan yang diserahkan, syaratnya:

a. Keadaan pekerjaan boleh digantikan oleh orang lain, oleh karenanya tidak sah berwakil untuk mengerjakan ibadah.

b. Pekerjaan itu telah menjadi kepunyaan yang berwakil sewaktu dia berwakil; oleh karenanya tidak sah berwakil menjual barang yang belum dimilikinya.

c. Keadaan pekerjaan itu diketahui.

3. Lafaz; Keadaan lafaz, hendaklah kalimat yang menunjukkan atas ridhanya yang berwakil seperti kata yang berwakil: "Saya wakilkan atau saya serahkan kepada engkau unruk mengerjakan pekerjaan ini". Dan tidak disyaratkan lafaz qabul (jawab) karena berwakil masuk hukum membolehkan sesuatu seperti membolehkan memakan makanan kepada orang yang mau makan makanan itu.

Yang menjadi wakil tidak boleh berwakil pula kepada orang lain, kecuali dengan izin dari yang berwakil, atau karena terpaksa umpama pekerjaan yang diwakilkan amat banyak sehingga tak dapat dikerjakan sendiri oleh wakil, maka dia boleh berwakil untuk mengerjakan yang tidak dapat dia mengerjakannya.

Izin dari yang berwakil seperti dia berkata: "Carilah wakil dirimu sendiri, maka wakil yang kedua berarti wakil dari wakil yang pertama, berhenti ia dengan berhentinya wakil yang pertama. Kalau yang berwakil berkata: "Berwakillah dari saya, atau tidak diterangkan dari siapa, maka yang kedua wakil dari yang berwakil, jadi dia tidak berhenti dengan sebab berhentinya wakil yang pertama. Sewaktu wakil boleh berwakil sebagai tersebut diatas dia wajib mencari wakil yang dipercayainya agar kemaslahatan yang berwakil terjaga dengan baik, kecuali apabila ditentukan oleh yang berwakil maka ia harus turut sebagai ketentuannya.

Berwakil, aqad yang tidak mesti terus, berarti yang berwakil dan wakil boleh memberhentikan perwakilan antara keduanya bila saja dikehendaki (sembarang waktu). Wakil adalah seorang yang dipercayai dari pihak yang berwakil, oleh karenanya apabila rusak atau hilang suatu yang diwakilkan, wakil tidak mengganti, kecuali keteledorannya. Wakil tidak boleh menjual atau membeli melainkan dengan uang dan harga biasa di waktu itu, pun dia tidak boleh menjual dengan rugi yang banyak. Juga dia tidak sah menjual barang yang diwakilkan kepadanya untuk dirinya sendiri.

No comments:

Post a Comment