Friday, September 11, 2015

Kitab Faraidh (Pembagian Harta Pusaka / Warisan)

Kitab Faraidh (Pembagian Harta Pusaka)

Kitab Faraidh (Pembagian Harta Pusaka / Waris)

Dalam Al-Qur'an telah dijelaskan jenis harta yang dilarang mengambilnya dan jenis harta yang boleh diambil dengan jalan yang baik, diantara harta yang halal (boleh) diambil dari harta pusaka/warisan. Dalam Al-Qur'an dan hadits telah diatur cara pembagian harta pusaka dengan seadil-adilnya agar harta itu menjadi halal dan berfaedah.

Firman Allah SWT:
"Janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan jalan tidak sah (bathil). QS.Al Baqarah:188".

Firman Allah SWT:
"Bahwasanya orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan jalan aniaya, sesungguhnya berarti mereka telah memasukkan api yang bernyala-nyala ke dalam perut mereka dan nanti mereka akan dimasukkan ke dalam neraka. QS.An Nisa:10".

Firman Allah SWT:
"Untuk laki-laki sebagian daripada harta yang ditinggalkan oleh ibu bapak dan keluarga dekat, dan untuk perempuan sebagian daripada harta yang ditinggalkan oleh ibu bapak dipusakai itu, tetap masing-masing mendapat bagian yang tertentu menurut ketentuan yang telah ditentukan dalam kitab yang suci. QS.An Nisa:7".

Beberapa Hak Yang Bersangkutan Dengan Harta Pusaka

Sebelum kita teruskan uraian pembagian harta pusaka kepada ahli waris, lebih dahulu akan kita terangkan beberapa hak yang wajib didahulukan dari pembagian harta pusaka kepada ahli waris:
 
1. Yang terutama hak yang bersangkutan dengan harta itu seperti zakat dan sewanya. Hak ini hendaklah diambil lebih dahulu dari jumlah harta sebelum dibagi-bagi kepada ahli waris.
 
2. Belanja untuk mengurus mayat, seperti kain kafan, upah menggali tanah kubur dan sebagainya. Sesudah diselesaikan hak yang pertama tadi baru sisanya dipergunakan untuk belanja mengurus mayat.
 
Sabda Rasulullah SAW:
"Sewaktu beliau diberitahukan bahwa seseorang telah mati sedang dalam ihram karena dilemparkan oleh untanya, beliau bersabda: Kafanilah olehmu mayat itu dengan dua kain ihramnya. HR.Jama'ah (Lihat Kitab Jenazah".

3. Utang, artinya kalau si mayat meninggalkan utang, utang itu hendaklah dibayar dari harta peninggalannya sebelum dibagi untuk ahli warisnya.

4. Wasiat, artinya kalau si mayat mempunyai wasiat yang banyaknya tidak lebih dari sepertiga harta peninggalannya, wasiat itu hendaklah dibayar dari jumlah harta peninggalannya sebelum dibagi-bagi.

Firman Allah SWT:
"Pembagian harta pusaka itu sesudah dikeluarkan wasiat yang diwasiatkan oleh si mayat dan sesudah dibayar utangnya. QS.An Nisa:11".

5. Sudah dibayar semua hak yang tersebut diatas, barulah harta peninggalan si mayat itu dibagi kepada ahli waris menurut pembagian yang telah ditetapkan oleh Allah dalam KitabNya yang suci.

No comments:

Post a Comment