Saturday, September 19, 2015

Kufu / Setingkat (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 5)

Kufu / Setingkat (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 5)

Kufu / Setingkat (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 5)

Setingkat dalam perkawinan antara laki-laki dengan perempuan ada lima sifat, yaitu menurut tingkat dua ibu bapak.

1. Agama.

2. Merdeka atau hamba.

3. Perusahaan.

4. Kekayaan.

5. Kesejahteraan.

Kufu ini tidak menjadi syarat bagi perkawinan, tetapi jika tidak dengan keridhaan masing-masing, boleh yang lain memasakhkan pernikahan itu dengan beralasan tidak kufu (setingkat).

Kufu (Persamaan tingkat) itu hak perempuan dan walinya, keduanya boleh melanggarnya dengan keridhaan bersama.

Pendapat yang lebih kuat ditinjau dari alasannya, kufu itu hanya berlaku mengenai keagamaan, baik mengenai pokok agama, seperti Islam dan bukan Islam, maupun kesempurnaannya, seperti orang yang baik (taat), ia tidak sekufu dengan orang yang jahat dan orang yang tidak taat.

Firman Allah SWT:
"Hai sekalian manusia, sesungguhnya Kami jadikan kamu dari laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu kenal-mengenal di antara satu dengan yang lain. Sesungguhnya semulia-mulia kamu disisi Allah ialah taqwa kamu. Sesungguhnya Allah lebih mengetahui dan amat bijaksana. QS.Al Hujurat:13".

Firman Allah SWT:
"Laki-laki pezina tidak kawin melainkan dengan perempuan pezina atau perempuan musyrik dan perempuan pezina tidak menikah melainkan dengan laki-laki pezina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin. QS.An Nur:3".

Sabda Rasulullah SAW:
 "Tidak ada kelebihan orang Arab atas orang yang bukan Arab dan sebaliknya dan tidak pada orang putih atas orang hitam dan sebaliknya, tetapi kelebihan yang satu dari yang lain hanyalah dengan taqwa. HR.Asshabus-sunan.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

No comments:

Post a Comment