Monday, September 14, 2015

Yang Menghabisi Semua Harta Atau Semua Sisa (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 5)

Yang Menghabisi Semua Harta Atau Semua Sisa (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 5)

Yang Menghabisi Semua Harta Atau Semua Sisa (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 5)

Sebagian ahli waris mendapat bagian kadar yang tertentu seperti sepertiga (1/3) atau seperempat (1/4), tidak berhak lebih biarpun harta masih banyak sisanya. Tetapi ada sebagian yang lain berhak mengambil semua harta atau semua sisa dari ketentuan yang ada. Orang yang berhak menghabisi semua harta atau semua sisa harta itu, diatur menurut susunan yang berikut dibawah ini:

1. Anak laki-laki.

2. Anak laki-laki dari anak laki-laki.

3. Bapak.

4. Bapak dari bapak (Datuk/Kakek dari pihak bapak).

5. Saudara laki-laki seibu sebapak.

6. Saudara laki-laki yang sebapak.

7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak.

8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak.

9. Paman dari pihak bapak (saudara bapak) seibu sebapak kemudian sebapak.

10. Anak laki-laki dari paman pihak bapak tadi.

11. Orang yang memerdekakan si mayat.

Jika bersama-sama anak laki-laki dengan anak perempuan keduanya bersama-sama mengambil semua harta atau semua sisa dari ketentuan yang ada. Pembagian antara keduanya, untuk tiap-tiap laki-laki dua kali sebanyak bagian tiap-tiap perempuan.

Firman Allah SWT:
"Allah telah menetapkan pembagian harta warisan terhadap anak kamu, hendaklah untuk seorang laki-laki sebanyak bagian dua orang perempuan. QS.An Nisa:11".

Hal ini di mata orang-orang yang agak kurang mendalam pandangannya dengan cepat ia akan mengatakan bahwa Islam kurang adil, Islam menghinakan perempuan, dua orang bersaudara seibu sebapak tidak sama banyak mendapat harta warisan dari bapak atau ibu mereka.

Untuk memberi penerangan kepada kekeliruan ini, perlu kiranya lebih dahulu kita terangkan kata adil menurut arti yang sebenar-benarnya. Adil artinya memberikan hak yang sesuai dengan keadaan, hajat dan tanggung jawab (kewajiban) masing-masing. Seorang hakim dipandang adil apabila ia telah memelihara hak rakyatnya sesuai dengan keadaan, hajat dan tanggung jawab (kewajiban) mereka masing-masing.

Sekarang marilah kita periksa keadaan, hajat dan tanggung jawab (kewajiban) kedua orang tadi (anak laki-laki dan anak perempuan) menurut pandangan agama Islam. Laki-laki dalam agama Islam diwajibkan bertanggung jawab atas segala soal anak dan istrinya. Begitu pula segala urusan rumah tangga, baik berupa uang maupun tenaga, baik hal makanan ataupun pakaian.

Orang laki-laki bertanggung jawab atas segala soal rumah tangga dan turunannya, sedangkan perempuan hanya disuruh mendidik anak dan mengawasi keadaan rumah tangga. Begitu juga laki-laki mempunyai beberapa kewajiban dan tanggung jawab terhadap masyarakat baik dalam negeri maupun di luar negeri. Tetapi perempuan kurang sekali kewajiban dan tanggung jawabnya, baik terhadap rumah tangga maupun terhadap masyarakat. Apalagi tentang belanja (nafkah) ia tidak berkewajiban memberi nafkah, malah berhak menerima nafkah dari suaminya untuk dia sendiri dan untuk anaknya. Begitu juga tentang hal-hal yang lain-lain. Pendek kata banyak sekali pertanggung jawaban yang dipikul oleh laki-laki, sedangkan perempuan tidak diwajibkan.

Maka karena laki-laki lebih banyak mempunyai tanggung jawab dalam perjuangan hidup daripada perempuan baik hal keuangan maupun hal tenaga dan fikiran, maka sebagai keadilan dari Allah Yang Maha Adil dan Maha Mengetahui, dilebihkanNya nasib (bagian) laki-laki dari bagian perempuan dalam pembagian harta warisan.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

No comments:

Post a Comment