Thalaq / Perceraian (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 11)
Ta'rif Talaq menurut bahasa Arab, melepaskan ikatan. Yang dimaksud disini melepaskan ikatan perkawinan.
Telah terang dan jelas dari uraian-uraian di artikel yang telah lalu, bahwa tujuan perkawinan itu:
1. Untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna.
2. Suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur rumah tangga dan keturunan.
3. Sebagai satu tali yang amat teguh untuk memperkokoh tali persaudaraan antara kaum kerabat laki-laki (suami) dengan kaum kerabat perempuan (istri), yang mana pertalian itu akan menjadi satu jalan yang membawa kepada bertolong-tolongan antara satu kaum (golongan) dengan yang lain.
Sekiranya dalam pergaulan antara dua suami istri tidak dapat menyampaikan tujuan-tujuan tersebut, bahkan pergaulan keduanya menjadikan sebab perpisahan antara satu keluarga dengan yang lain, yang disebabkan oleh ketiadaan kesepakatan antara suami istri, maka dengan keadilan Allah SWT dibukakanNya suatu jalan keluar dari segala kesukaran itu, pintu perceraian. Mudah-mudahan dengan adanya jalan itu terjadilah ketertiban dengan tentram antara kedua belah pihak dan supaya masing-masing dapat mencari susunan atau pasangan yang cocok, yang dapat menyampaikan kepada yang dicita-citakan.
Teristimewa pula sekiranya perselisihan antara suami istri itu menimbulkan permusuhan, menanam bibit kebencian, antara keduanya atau terhadap kaum kerabat mereka, sehingga tidak ada jalan lain, sedangkan ikhtiar (usaha) untuk perdamaian tidak dapat disambung lagi, maka thalaq (perceraian) itulah jalan satu-satunya yang jadi pemisah antara mereka itu. Sebab itulah menurut asalnya hukum thalaq itu makruh yang berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Umar, katanya, telah berkata Rasulullah SAW: Barang yang halal yang amat dibenci Allah yaitu thalaq. HR.Abu Daud dan Ibnu Majah".
Sesudah itu dengan menilik kemaslahatan atau kemudharatannya maka hukum thalaq ada empat perkara:
1. Wajib:
Yaitu apabila terjadi perselisihan antara dua suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya, sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
2. Sunnah.
Apabila suami tidak sanggup lagi membayar kewajibannya (nafkahnya) dengan cukup atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Seorang laki-laki telah datang kepada Nabi SAW, dia berkata: Bahwasanya istriku tidak menolak akan tangan orang yang menyentuhnya. Jawab Rasulullah SAW: Hendaklah engkau ceraikan saja perempuan itu. Dari Muhadzab Juz II No.78".
3. Haram (Bid'ah).
Dalam dua keadaan:
Pertama:
Menjatuhkan thalaq sewaktu si istri dalam haidh.
Kedua:
Menjatuhkan thalaq sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu.
Sabda Rasulullah SAW:
"Suruhlah olehmu anakmu supaya dia ruju' (kembali) kepada istrinya itu, kemudian hendaklah dia teruskan perkawinan itu sehingga suci ia dari haidhnya, kemudian ia haidh kembali kemudian suci lagi dari haidh yang kedua itu. Kemudian jika ia menghendaki boleh ia teruskan perkawinan sebagaimana yang lalu atau diceraikannya sebelum dicampurinya. Demikian 'iddah yang disuruh Allah supaya perempuan di thalaq sewaktu itu. HR.Jama'ah Ahli Hadits selain Nasai".
4.Makruh.
Yaitu hukum asal dari thalaq yang tersebut diatas.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment