Lafaz Thalaq (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 12)
Kalimat yang dipakai untuk perceraian, ada dua macam:
1. Sharih (terang).
Yaitu kalimat yang tidak ragu-ragu lagi bahwa yang dimaksud memutuskan ikatan perkawinan, seperti kata si suami: "Engkau terthalaq" atau "Saya ceraikan engkau".
Kalimat yang sharih (terang) ini tidak perlu dengan niat, berarti apabila dikatakan oleh suami, berniat atau tidak berniat, keduanya terus bercerai asal perkataannya itu bukan berupa hikayat.
2. Kinayah (sindiran).
Yaitu kalimat yang masih ragu-ragu boleh diartikan untuk perceraian nikah atau lain, seperti kata suami: "Pulanglah engkau ke rumah keluargamu" atau katanya: "Pergilah dari sini" dan sebagainya.
Kalimat sindiran ini tergantung kepada niat, artinya kalau tidak diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah jatuh thalaq. Kalau diniatkan untuk menjatuhkan thalaq, barulah ia menjadi thalaq.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment