Qaidah (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 14)
Untuk membagi kembali (sisa) harta perlu memakai qaidah yang mudah agar sesuai dengan kehendak agama serta mudah menjalankannya dengan seadil-adilnya.
1. Apabila yang mendapat pembagian kembali hanya seorang saja, umpama ahli waris hanya ibu saja, maka harta warisan semua hendaklah diberikan kepadanya. Berarti 1/3 diberikan kepadanya dengan jalan ketentuan dan 2/3 dengan jalan pembagian kembali (sisa).
2. Apabila yang mendapat pembagian kembali banyak, dua atau lebih, sedangkan derajat (tingkat) mereka sama, seperti beberapa saudara seibu, maka harta hendaklah dibagi rata antara mereka, berarti dengan jalan ketentuan dan pembagian sisa.
3. Kalau yang mendapat pembagian sisa banyak, sedangkan derajat mereka tidak sama, hendaklah diambil jumlah ketentuan mereka masing-masing. Jumlah ini dijadikan penyebut dan perbandingan ketentuan masing-masing dijadikan pembilangannya/banyaknya. Kemudian dibagi sisa dengan perbandingan ini dan dengan jumlah ketentuan.
Umpamanya ahli waris seorang anak perempuan dan ibu: anak perempuan mendapat ketentuan 1/2 dan ibu mendapat ketentuan 1/6, jadi kita atur sebagai berikut:
1 X 3/6 = 3/6 untuk anak perempuan.
1 X 1/6 = 1/6 untuk ibu.
Jumlah ketentuan 4 dan sisa 2/6 perbandingan ketentuan "3" dan "1", kita atur sebagai berikut:
2/6 X 3/4 = 6/24 = 1/4 untuk anak perempuan.
2/6 X 1/4 = 2/24 = 1/12 untuk ibu.
Jadi:
3/6 + 1/6 + 1/4 + 1/12 = 6/12 + 2/12 + 3/12 + 1/12 = 12/12
maka jelas habislah semua harta.
Peringatan:
Kalau diantara ahli waris ada salah seorang dari suami atau istri maka hendaklah dikeluarkan lebih dahulu bagian suami atau istri itu, kemudian sisanya dibagi antara ahli waris yang berhak mengambil sisa, karena suami atau istri tidak diizinkan mengambil lagi yang lebih dari ketentuan masing-masing.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya.
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini.
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment