Thursday, September 17, 2015

Pusaka / Warisan Rahim (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 15)

Pusaka / Warisan Rahim (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 15)

Pusaka / Warisan Rahim (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 15)

Yang dimaksud dengan "Rahim" yaitu keluarga yang tidak mewarisi sebagaimana yang telah kita bahas tentang ahli waris.

Dalam uraian kita di artikel sebelumnya bahwa apabila tidak habis karena ahli waris yang mendapat ketentuan hanya sedikit, harta warisan dibagi kembali menurut ketentuan masing-masing terkecuali suami atau istri, keduanya tidak berhak mengambil kembali lebih dari ketentuan masing-masing. Maka apabila ahli waris semua atau sisa salah seorang suami atau istri dibagi kepada rahim. Kalau rahim tidak ada pula, harta warisan diberikan ke Baitulmal, kalau Baitulmal ada dan teratur. Kalau Baitulmal tidak ada atau tidak teratur, harta warisan hendaklah diserahkan kepada orang Islam yang pandai, bijaksana serta adil, agar dibagikan kepada orang miskin dan untuk kemaslahatan umum.

Pembagian terhadap rahim ada dua cara sebagai berikut:
1. Apabila rahim hanya satu orang saja, harta warisan semua atau sisa salah seorang suami atau istri, dibagikan kepadanya.
2. Apabila rahim itu banyak, dua atau lebih, ketika itu pendapat ulama terbagi atas dua bagian:

a. Tiap-tiap rahim ditempatkan ke tempat asalnya yang mewarisi. Siapa yang asalnya lebih dahulu mendapat waris, dialah yang diberi warisan walaupun dia lebih jauh pertaliannya dengan si mayat. Dikecualikan dari itu:

(1) Saudara laki-laki atau saudara perempuan dari ibu mereka ditempatkan pada tempat ibu bukan ditempatkan di tempat datuk.
(2) Saudara laki-laki dari bapak yang seibu dan saudara perempuan dari bapak (seibu sebapak atau sebapak atau seibu), begitu juga anak perempuan dari saudara laki-laki bapak, mereka ditempatkan pada tempat bapak, tidak ditempatkan di tempat datuk.

b. Didahulukan yang lebih hampir pertaliannya kepada si mayat. Umpama: Cicit perempuan dari cucu perempuan dari anak perempuan, beserta anak perempuan dari cicit perempuan dari cucu laki-laki dari anak laki-laki.

Pada contoh tersebut:

Atas kata pertama: (a).Warisan hendaklah diberikan kepada yang kedua walaupun dia lebih jauh pertaliannya dengan si mayat, karena asalnya lebih dahulu mendapat waris, yaitu cicit perempuan dari pihak cucu laki-laki, tetapi yang pertama dari pihak perempuan.

Adapun atas pendapat yang kedua (b).Harta diberikan kepada yang pertama karena dia lebih dekat pertaliannya dengan si mayat.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Sangat Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

No comments:

Post a Comment