Friday, September 18, 2015

Meminang (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 1)

Meminang (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 1)

Meminang (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 1)

Meminang, artinya menunjukkan (menyatakan) permintaan untuk perjodohan dari seorang laki-laki pada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai. Meminang dengan cara yang tersebut, dibolehkan dalam agama Islam, terhadap kepada gadis atau janda yang telah habis iddahnya kecuali perempuan yang masih dalam "iddah bain" sebaiknya dengan jalan sindiran saja.

Firman Allah SWT:
 "Tidak ada halangan atas kamu untuk meminang perempuan dengan jalan sindiran. QS.Al Baqarah:235".

Adapun terhadap kepada perempuan yang masih dalam "iddah raj'iyah" maka haram meminangnya karena perempuan yang masih dalam iddah raj'iyah masih hukum istri bagi laki-laki yang menceraikannya, karena dia boleh kembali kepadanya. Demikian juga tidak diizinkan meminang seorang perempuan yang sedang dipinang oleh orang lain, sebelum nyata bahwa permintaannya itu tidak diterima.

Sabda Rasulullah SAW:
"Orang mukmin, saudara orang mukmin. Maka tidak halal bagi seorang mukmin meminang seorang perempuan yang sedang dipinang oleh saudaranya, sehingga nyata sudah ditinggalkannya. HR.Ahmad dan Muslim".

Hukum Melihat Orang Yang Akan Dipinang

Sebagian ulama mengatakan bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu harus (boleh) saja, mereka beralasan dengan hadits Rasulullah SAW.

Sabda Rasulullah SAW:
"Apabila salah seorang di antara kamu meminang seorang perempuan, maka tidak berhalangan atasnya untuk melihat perempuan itu asal saja dengan sengaja, semata-mata untuk mencari perjodohan, baik diketahui oleh perempuan itu ataupun tidak. HR.Ahmad".

Dan ada pula setengah ulama yang berpendapat: Melihat perempuan untuk meminang itu hukumnya sunnah. Keterangannya hadits dibawah.

Sabda Rasulullah SAW:
"Apabila seorang di antara kamu meminang seorang perempuan. Sekiranya dia dapat melihat perempuan itu, hendaklah dilihatnya sehingga bertambah keinginannya kepada perkawinan. HR.Ahmad dan Abu Daud".

Jadi sekiranya tidak dapat dilihat, boleh mengirimkan utusan (seorang perempuan yang dipercayai), agar supaya dia dapat menerangkan sifat-sifat dan keadaan-keadaan perempuan yang akan dipinangnya itu.

Sungguh kepada umat Islam diberi kelapangan untuk melihat seorang perempuan yang dipinangnya itu. Tetapi yang boleh dilihat hanya muka dan telapak tangannya.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
TerimaKasihAtasBantuannya

No comments:

Post a Comment