Saturday, September 19, 2015

Muhrim (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 4)

Muhrim (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 4)

Muhrim (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 4)

Muhrim artinya orang yang tidak halal dikawininya, banyaknya 14 macam.

Tujuh Orang Dari Pihak Keturunan.

1. Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari bapak dan seterusnya sampai keatas.

2. Anak dan cucu seterusnya ke bawah.

3. Saudara perempuan, seibu-sebapak atau sebapak atau seibu saja.

4. Saudara perempuan dari bapak.

5. Saudara perempuan dari ibu.

6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.

7. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.

Dua Orang Dari Sebab Menyusu.

1. Ibu dan bapak tempat menyusu.

2. Saudara perempuan yang sepersusuan.

Empat Orang Dari Sebab Perkawinan.

1. Ibu dari istri.

2. Anak tiri, apabila sudah campur dengan ibunya.

3. Istri dari anak (menantu).

4. Istri bapak.

Firman Allah SWT:
"Janganlah kamu nikah perempuan yang telah dikawini oleh bapak kamu. QS.An Nisa:22".

5. Haram dinikah dengan cara dikumpulkan bersama-sama dua orang. Yaitu tiap-tiap dua perempuan yang antara keduanya muhrim, seperti dua perempuan yang bersaudara atau seorang perempuan dipermadukan dengan saudara perempuan bapaknya atau anak perempuan saudaranya dan seterusnya menurut pertalian muhrim diatas.

Firman Allah SWT:
"Telah diharamkan atas kamu menikahi ibu kamu dan anak perempuan kamu dan saudara perempuan kamu dan saudara perempuan bapak kamu dan saudara perempuan ibu kamu, dan anak perempuan dari saudara laki-laki atau perempuan dan ibu kamu yang menyusukan kamu dan saudara-saudara kamu yang sepersusuan dengan kamu, dan ibu dari istri kamu, dan anak tiri kamu dari perempuan yang telah kamu campuri, maka jika kamu belum campur dengan mereka maka tidak haram atas kamu dan istri dari anak kamu dan yang haram juga mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara. QS.An Nisa:23".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

No comments:

Post a Comment