Monday, August 31, 2015

Salam (Kitab Mu'amalat Bagian 11)

Salam (Kitab Mu'amalat Bagian 11)

Salam (Kitab Mu'amalat Bagian 11)

Salam yaitu menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat, barang itu ada didalam pengakuan (tanggungan) si penjual. Misalnya, kata si penjual: "Saya jual kepadamu satu meja tulis dari jati, besarnya 140X100 CM, tingginya 75 CM. Sepuluh laci dengan harga Rp.4.000.000; kata si pembeli: "Saya beli meja dengan sifat tersebut dengan harga Rp.4.000.000"; dia membayar uangnya sewaktu aqad itu juga, tetapi mejanya belum ada. Jadi salam ini jual beli utang dari pihak si penjual, dan kontan dari pihak si pembeli karena uangnya telah dibayar sewaktu aqad.

Keterangan Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman apabila kamu berpiutang hingga masa (janji) yang ditetapkan, hendaklah kamu tuliskan perjanjian itu. QS.Al Baqarah:282".

Kata Ibnu Abbas yang dimaksud dengan utang disini ialah utang salam.

Rahasia Salam

Orang yang mempunyai perusahaan sering kali butuh kepada uang guna untuk keperluan perusahaan mereka malah sewaktu-waktu sampai terhalang perusahaannya karena kekurangan pokok (modal). Sedang si pembeli selain dari dia akan mendapat barang yang sesuai dengan kemauannya dan sudah menolong akan kemajuan perusahaan saudaranya, maka untuk kepentingan tersebut Allah mengadakan peraturan salam.

Rukun Salam

1. Si penjual dan si pembeli.

2. Barang dan uang.

3. Sighat (lafaz aqad).

Syarat-Syaratnya:

1. Uang harganya hendaklah dibayar di majelis aqad, berarti pembayaran lebih dulu.

2. Barangnya menjadi utang atas si penjual.

3. Barangnya dapat diberikan sewaktu janjinya sampai, berarti pada waktunya yang dijanjikan barang itu biasanya telah ada, sebab itu mensalam buah-buahan yang ditentukan waktunya bukan pada musimnya, tidak sah.

4. Barang itu hendaklah jelas ukurannya, baik dengan takaran atau timbangan atau ukuran atau bilangan menurut kebiasaan cara menjual barang semacam itu.

5. Diketahui dan disebutkan sifat-sifat barangnya yang berarti dengan sifat itu dapat berbeda harga dan kemauan orang pada barang itu. Sifat-sifat ini hendaknya jelas sehingga tidak ada keraguan yang akan mengakibatkan perselisihan nanti antara kedua belah pihak (si penjual dan si pembeli), begitu juga macamnya harus pula disebut, seperti daging kambing atau daging sapi atau kerbau umpamanya.

6. Disebutkan tempat menerimanya. Kalau tempat aqad tidak layak buat menerima barang itu. Aqat salam mesti terus, berarti tidak ada khiyar syarat.

No comments:

Post a Comment