Monday, August 31, 2015

Muzara'ah dan Mukhabarah / Paroan Sawah Atau Ladang (Kitab Mu'amalat Bagian 17)

Muzara'ah dan Mukhabarah / Paroan Sawah Atau Ladang (Kitab Mu'amalat Bagian 17)

Muzara'ah dan Mukhabarah / Paroan Sawah atau Ladang (Kitab Mu'amalat Bagian 17)

Muzara'ah : Paroan sawah atau ladang, seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedang benihnya dari pak tani (yang bekerja).

Mukhabarah : Paroan sawah atau ladang, seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedang benihnya dari yan punya tanah.

Setengah ulama melarang akan paroan tanah semacam ini, mereka beralasan dengan hadits yang melarang paroan ini, hadits itu ada dalam kitab hadits Bukhari dan Muslim, diantaranya:

Sabda Rasulullah SAW:
"Berkata Rafi' bin Khadij: Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian untuk mereka yang mengerjakannya, terkadang-kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Rasulullah SAW melarang paroan dengan cara demikian. HR.Bukhari".

Ulama yang lain berpendapat tidak ada halangan, pendapat ini dikuatkan oleh Nawawi, Ibnu Munzir dan Khattabi, mereka mengambil alasan dengan hadits Ibnu Umar.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya Nabi besar SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah-buahan atau hasil pertahunan (palawija). HR.Muslim".

Adapun hadits yang melarang tadi maksudnya hanya apabila ditentukan penghasilan dari sebagian tanah, mesti kepunyaan salah seorang di antara mereka. Karena memang kejadian di masa dahulu, mereka memarokan tanah dengan syarat dia akan mengambil penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur. Keadaan inilah yang dilarang oleh junjungan Nabi besar SAW dalam hadits yang melarang itu, karena pekerjaan demikian bukanlah dengan cara adil dan insaf dan juga tidak diketahui persentase bagian masing-masing. Pun pendapat ini dikuatkan dan dengan alasan bila dipandang dari arah kemaslahatan dan hajat orang banyak. Memang kalau kita selidiki buah dari adanya paroan ini terhadap umum sudah tentu kita akan lekas mengambil keputusan yang sesuai dengan pendapat yang kedua ini.

No comments:

Post a Comment