Mempersewakan (Kitab Mu'amalat Bagian 19)
Mempersewakan yaitu aqad atas manfaat yang dimaksud lagi diketahui dengan tukaran yang diketahui, menurut syarat-syarat yang akan datang.
Keterangan
Firman Allah SWT:
"Jika perempuan menyusukan akan anak kamu, maka hendaklah kamu beri upah (sewa) mereka. QS.At Thalaq:6".
Sabda Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW telah pernah berbekam kepada seseorang dan beliau memberi upah tukang bekam itu. HR.Bukhari dan Muslim".
Rukunnya:
1. Yang menyewa dan yang mempersewakan.
Syarat keduanya:
a. Berakal.
b. Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa).
c. Keadaan keduanya tidak bersifat mubazir.
d. Baligh (sampai sedikitnya umur 15 tahun).
Syarat-syarat ini semuanya sama menjadi syarat penjual dan pembeli.
2. Sewa.
Disyaratkan keadaan sewa diketahui dalam beberapa hal:
a. Jenisnya.
b. Kadarnya.
c. Sifatnya.
3. Manfaat.
Syarat Manfaat:
a. Manfaat yang berharga.
Manfaat yang tidak berharga, ada kalanya karena sedikitnya seperti menyewa mangga untuk dicium baunya, sedang yang di maksud dari mangga untuk di makan. Atau karena ada larangan dari agama, seperti menyewa seseorang untuk membinasakan orang lain.
b. Keadaan manfaat dapat diberikan oleh yang mempersewakan.
c. Diketahui kadarnya dengan jangka waktu seperti menyewa rumah satu bulan atau satu tahun, atau diketahui dengan pekerjaan seperti menyewa mobil dari Jakarta sampai ke Bogor, dan seperti menjahit satu stel jas. Kalau pekerjaan itu tidak jelas melainkan dengan beberapa sifat harus diterangkan semuanya, seperti membikin dinding umpamanya, harus diterangkan: dinding dari apa, dari kayu atau dari batu, berapa panjangnya, berapa lebarnya dan tebalnya.
No comments:
Post a Comment