Musaqqah / Paroan Kebun (Kitab Mu'amalat Bagian 16)
Musaqah yaitu yang punya kebun memberikan kebunnya pada tukang kebun agar dipeliharanya dan penghasilan yang dapat dari kebun itu dibagi antara keduanya menurut perjanjian keduanya sewaktu aqad.
Aqad ini diharuskan (dibolehkan) oleh agama, karena banyak yang butuh kepadanya. Memang banyak orang yang mempunyai kebun sedang dia tidak dapat memeliharanya, sedang yang lain tidak mempunyai kebun tetapi sungguh bekerja, maka dengan adanya peraturan ini keduanya dapat hidup dengan baik, hasil negara pun bertambah banyak, masyarakat bertambah makmur.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya Nabi besar SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil pertahunan
Pertahunan tafsir dari (Zar'in) menurut bahasa Arab artinya tanaman yang berbuah hanya satu kali, seperti padi, jagung dan sebagian kacang.
Rukunnya:
1. Yang punya kebun dan tukang kebun (yang mengerjakan): keadaan keduanya hendaklah orang yang sama berhak bertasaruf (membelanjakan) harta keduanya.
2. Kebun, semua pohon yang berbuah, boleh diparohkan demikian juga hasil pertahunan (palawija) pun boleh, menurut hadits yang tersebut diatas. Yang kita maksud dengan "hasil pertahunan" atau palawija, sekalian tanaman yang hanya berbuah satu kali saja, sesudah berbuah satu kali itu pohonnya lalu mati, seperti padi, jagung dan sebagainya. Kita bedakan ini dengan buah-buahan yang lain karena hukumnya sering berbeda.
3. Pekerjaan, hendaklah ditentukan masanya seperti satu tahun, dua tahun atau lebih sekurang-kurang masa kira-kira menurut adat dalam masa itu kebun sudah mungkin berbuah. Pekerjaan yang wajib dikerjakan oleh tukang kebun, semua pekerjaan yang bersangkutan dengan penjagaan kerusakan dan pekerjaan (perawatan yang berfaedah) untuk buah, seperti menyiram, merumput dan mengawinkannya.
4. Buah, hendaklah ditentukan bagian masing-masing (yang punya kebun dan tukang kebun) seperti seperdua, sepertiga, atau berapa saja asal dengan sefakat keduanya di waktu aqad.
No comments:
Post a Comment