Monday, August 31, 2015

Riba (Kitab Mu'amalat Bagian 8)

Riba (Kitab Mu'amalat Bagian 8)

Riba (Kitab Mu'amalat Bagian 8)

Asal makna riba menurut bahasa Arab; lebih (bertambah). Adapun yang dikehendaki disini menurut istilah syara': aqad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara' atau terlambat menerimanya.

Beberapa Macam Riba:

Menurut pendapat setengah ulama, riba ada empat bagian:

1. Riba Fadhli (Menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama).

2. Riba Qardhi (Meminjam dengan syarat ada keuntungan bagi yang mempiutangi).

3. Riba Yad (Bercerai dari tempat aqad sebelum timbang terima0.

4. Riba Nasa' (Penukaran yang disyaratkan terlambat salah satu dua barang).

Sebagian ulama membagi riba itu atas tiga bagian saja, yaitu: riba fadhli, riba yad, dan riba nasa'. Riba qardhi termasuk riba nasa'. Barang-barang yang berlaku riba padanya emas, perak dan makanan yang mengenyangi atau yang berguna untuk yang mengenyangi seperti garam. Jual beli barang tersebut, kalau sama jenisnya seperti emas dengan emas, gandum dengan gandum disyaratkan tiga syarat: 1.Tunai. 2.Timbang terima, 3.Sama timbangan atau sukatannya. Kalau berlainan jenisnya, satu 'ilat ribanya seperti emas dengan perak, boleh tidak sama dengan timbangannya atau sukatannya, tetapi mesti tunai dan timbang terima. Kalau berlainan jenis dan 'ilat ribanya seperti perak dengan beras boleh jual bagaimana saja seperti barang-barang yang lain, berarti tidak disyaratkan suatu syarat dari yang ketiga itu.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi berkata: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima, apabila berlainan jenisnya boleh kamu jual sekehendakmu asal tunai. HR.Muslim dan Ahmad".

Beberapa Ayat dan Hadits Yang Melarang Riba

1. Firman Allah SWT:
"Hai segala orang yang beriman janganlah kamu makan riba yang berganda-ganda, dan takutlah kamu kepada Allah mudah-mudahan kamu dapat kemenangan. QS.Ali Imran:130".

2. Firman Allah SWT:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. QS.Al Baqarah:275".

 3. Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman takutlah kamu kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba itu, jika kamu orang beriman. Apabila kamu tidak mengindahkan (tidak menghentikan), ketahuilah Tuhan Allah dan RasulNya akan memerangi kamu, dan jika kamu sudah taubat (berhenti) maka bagimu asal (pokok) hartamu, tidaklah kamu menganiaya dan tiada pula dianiaya. QS.Al Baqarah:278-279".

4. Firman Allah SWT:
"Dimusnahkan Allah harta yang terjadi dari riba, dan ditambahkanNya harta sedekah. QS.Al Baqarah:276".

5. Firman Allah SWT:
"Harta yang kamu berikan kepada manusia dengan jalan riba supaya bertambah banyak dalam harta orang itu (bunganya) maka harta itu tidaklah akan bertambah pada sisi Allah. Dan harta yang kamu berikan dengan jalan zakat karena menurut perintah Allah, itulah yang akan berlipat ganda. QS.Ar Rum:39".

6. Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Jabir: Telah melaknati (mengutuki) Rasulullah SAW akan orang yang makan riba, orang berwakil padanya penulisnya, dan dua saksinya. HR.Muslim".

Dengan beberapa ayat tersebut, teranglah kepada kita bahwa riba itu betul-betul dilarang dalam agama Islam, tinggal pertanyaan, apakah semua riba tersebut (4 macam) diatas termasuk dalam arti ayat dan hadits itu? Jawab dari pertanyaan tersebut ada beberapa pendapat dari para ulama, akan tetapi berhubung maksud artikel kita ini hanya menguraikan dengan ringkas maka keterangan satu persatu akan kita terangkan nanti. Hanya disini kami jelaskan bahwa riba Nasi'ah jelas dilarang karena ayat tersebut diturunkan karenanya (kejadian di masa Jahiliyah). Jadi dengan perkataan yang lain sebab turunnya ayat, ialah dengan sebab adanya riba nasi'ah. Kata Ibnu Qaiyim dalam kitab "Ilamil-Muaqi'in": Riba Nasi'ah yaitu yang dilakukan oleh kamu jahili di masa jahiliyah, mereka mentakhirkan akan utang dari waktunya yang semestinya dengan menambah bayaran, nanti apabila terlambat lagi ditambah pula terus-menerus tiap-tiap keterlambatan wajib ditambah lagi, sampai utang yang asalnya seratus ribu rupiah menjadi jutaan rupiah. Kalau dengan gadai, barang yang tergadai tetap tergadai.

Biasanya tidak ada yang mau melakukannya kecuali orang yang sangat butuh walaupun dia tahu dan yakin akan akibat yang akan menimpanya; tetapi karena butuh terpaksa dipikulnya juga meskipun akan meruntuhkan bahunya. Apabila yang berhutang memandang yang mempiutangnya tidak akan menda'wa, menagih juga pun tidak, bila diberinya bunganya, tentu akan diberinya walaupun tambahan yang diberikannya itu didapatnya dari pinjaman pula kepada orang lain, atau dengan menjual hartanya yang ada. Terus menerus keadaannya sedemikian, hingga habis hartanya. Sesudah habis hartanya, dia akan dapat tagihan terus-menerus terkadang-kadang sampai berakhir masuk penjara atau barangnya yang tergadai menjadi korban. Adakah kemudharatan dan kecelakaan yang lebih dari itu? Si kaya meskipun nampaknya dia dapat untung tetapi memudaratkan kepada saudaranya, berarti menganiaya  saudaranya sesama manusia serta akan mengalutkan keadaan masyarakat. Inilah yang dimaksud oleh ayat Allah yang melarang mengambil harta dengan jalan bathil, meskipun sekarang si kaya kelihatan beruntung tetapi kalau kita ingat firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 276 dan surah Ar Rum ayat 39 yang diatas kita percaya bahwa hartanya itu tidak akan membuahkan kebaikan padanya.

Dengan kerusakan masyarakat dan kemelaratan yang terjadi sebab ujudnya riba, maka Tuhan Allah Yang Maha Adil dan Mengetahui memerintahkan yang amat keras agar supaya riba dihapuskan, dilenyapkan dari muka bumi ini sampai Allah mengatakan orang yang tidak berhenti dari riba itu seolah-olah ia mengumumkan peperangan dengan Allah dan RasulNya.

Riba Nasi'ah diharamkan karena nyata kemelaratan yang sangat besar serta riba yang lain karena menutup pintu kecelakaan.

No comments:

Post a Comment