Zakat Paroan Sawah atau Ladang (Kitab Mu'amalat Bagian 18)
Zakat hasil paroan ini diwajibkan atas orang yang punya benih, jadi pada Muzara'ah, zakat wajib atas pak tani yang bekerja. Pada hakikatnya dialah yang bertanam, yang punya tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya, sedang penghasilan dari sewaan, tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Adapun pada Mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena hakikatnya dialah yang bertanam, pak tani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, zakat wajib atas keduanya, diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi.
No comments:
Post a Comment