Upah Mengajar Al-Qur'an dan Ilmu Pengetahuan (Kitab Mu'amalat Bagian 21)
Setengah ulama membolehkan mengambil upah mengajar Al Qur'an dan ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan agama, sekadar butuh keperluan hidup, walaupun mengajar memang kewajiban mereka, karena mengajar itu memakai waktu yang harus mereka gunakan untuk perusahaan mereka yang lain.
Kata Muhammad Rasyid Ridha:
"Saya telah mendengar dari Syeikh Muhammad Abduh, beliau mengatakan: Guru-guru yang mendapat gaji dari wakaf, hendaklah mereka ambil gaji itu, kalau mereka membutuhkan, dengan tidak disengaja sebagai upah. Dengan cara demikian mereka akan mendapat ganjaran juga dari Allah sebagai penyiar agama".
No comments:
Post a Comment