Qiradh (Kitab Mu'amalat Bagian 15)
Memberikan pokok/modal dari seorang kepada seorang yang lain untuk diperniagakannya sedang keuntungan untuk keduanya menurut perdamaian (perjanjian) antara keduanya sewaktu aqad, dibagi dua atau dibagi tiga umpamanya.
Keterangan
"Telah dikerjakan oleh Rasulullah SAW mengambil pokok/modal dari Siti Khadijah, sewaktu beliau berniaga ke Syam dan ijma' sahabat".
Qiradh memang telah ada di masa jahiliyah (sebelum Islam) kemudian ditetapkan (dibolehkan) oleh agama Islam.
Diadakan peraturan qiradh, karena syarat dibutuhkan oleh sebagian dari umat manusia. Betapa tidak, seorang ada mempunyai pokok/modal tetapi tidak pandai berdagang atau tidak berkesempatan, sedang yang lain pandai dan pintar lagi mempunyai waktu yang cukup, tetapi dia tidak mempunyai pokok. Dalam qiradh berarti juga untuk kemajuan bersama dalam perdagangan juga mengandung arti tolong-menolong.
Rukun Qiradh
1. Harta (pokok), baik berupa uang atau lainnya, keadaan pokok hendaklah diketahui banyaknya.
2. Pekerjaan, yaitu dagang dan lain-lainnya yang bersangkutan dengan urusan perdagangan itu, barang yang hendak diperdagangkan begitu juga tempat, hendaknya tidak ditentukan hanya diserahkan saja kepada yang bekerja, barang apa dan di tempat manapun, asal menurut pandangannya ada harapan untuk mendapat keuntungan.
3. Keuntungan, banyaknya keuntungan untuk yang bekerja hendaklah ditentukan sewaktu aqad, persentase dari jumlah keuntungan, seperdua atau sepertiga umpamanya.
4. Yang punya pokok dan yang bekerja, disyaratkan keadaan keduanya orang berakal dan sudah balig (sampai umur 15 tahun).
Cara Bekerja
Yang bekerja hendaklah bekerja dengan ikhlas tidak boleh mengutangkan barang dan juga tidak boleh membawa barang keluar negerim kecuali dengan izin yang punya pokok dan juga tidak boleh membelanjakan uang qiradh untuk dirinya sendiri, pun bersedekah dari barang qiradh tidak boleh juga: Belanja untuk keperluannya sendiri hendaklah diambil dari kantongnya sendiri.
Oleh karena yang bekerja wajib ikhlas dalam segala urusan yang bersangkutan dengan qiradh, maka ia hendaklah dibenarkan dengan sumpahnya, sekiranya ia mengatakan tidak beruntung atau hanya sedikit. Begitu juga tentang banyak dan sedikitnya pokok atau dia mengatakan pokok hilang, semua dakwaan tersebut hendaklah diterima dengan sumpahnya.
Kalau berselisih antara keduanya (yang bekerja dan yang punya pokok) tentang pembagian keuntungan, umpamanya yang bekerja mengatakan untuk dia seperdua, sedang yang punya pokok mengatakan sepertiga, kedua-duanya hendaklah bersumpah dan yang bekerja diberi keuntungan menurut kebiasaan yang berlaku di tempat dan waktu itu.
Aqad Qiradh adalah aqad percaya mempercayai, maka sekiranya ada barang yang hilang yang bekerja tidak wajib mengganti, kecuali apabila disebabkan karena teledor.
Kerugian hendaklah ditutup (diganti) dengan keuntungan, kalau masih juga rugi kerugian itu hendaklah dipikul oleh yang punya pokok sendiri, berarti yang bekerja tidak dituntut mengganti kerugian.
No comments:
Post a Comment