Friday, January 29, 2016

Syarat-Syarat Wajib Qisas / Hukum Bunuh (Kitab Jinayat Bagian 2)

Syarat-Syarat Wajib Qisas / Hukum Bunuh (Kitab Jinayat Bagian 2)
Syarat-Syarat Wajib Qisas / Hukum Bunuh (Kitab Jinayat Bagian 2)

Syarat-Syarat Wajib Qisas / Hukum Bunuh (Kitab Jinayat Bagian 2)

a. Keadaan yang membunuh sudah baligh dan berakal.
b. Yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh.
c. Keadaan yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh. Yang dimaksud dengan derajat disini ialah agama, dan merdeka atau tidaknya, begitu juga anak dengan bapak. Maka oleh karenanya orang Islam yang membunuh orang kafir tidak berlaku padanya qisas, begitu juga orang merdeka tidak dibunuh dengan sebab hamba, bapak tidak dibunuh dengan sebab anaknya.
d. Keadaan yang terbunuh, orang yang terpelihara darahnya dengan Islam atau dengan perjanjian.

Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu menuntut qisas (hukum bunuh) sebab pembunuhan, merdeka dengan merdeka, sahaya dengan sahaya. QS.Al Baqarah:178".

Sabda Rasulullah SAW:
"Orang Islam tidak dibunuh dengan sebab dia membunuh orang kafir. HR.Bukhari".

Sabda Rasulullah SAW:
"Tidak dibunuh bapak sebab dia membunuh anaknya. HR.Baihaqi".

Tiap-tiap dua orang yang berlaku antara keduanya qisas (hukum bunuh), berlaku pula antara keduanya hukum potong atau qita, dengan syarat yang telah lalu pada syarat qisas, ditambah dengan syarat-syarat yang dibawah ini:

1. Hendaklah sama nama (jenis) kedua anggota itu, seperti kanan dengan kanan, kiri dengan kiri, dibawah dengan dibawah dan seterusnya. Maka oleh karenanya, tidak dipotong kiri dengan sebab kanan, tidak pula kaki dengan sebab tangan, tidak dipotong ibu jari dengan sebab kelingking.

2. Keadaan anggota yang terpotong tidak kurang daripada anggota yang akan dipotong, dari itu tidak dipotong tangan yang sempurna dengan sebab tangan syalal (kering tidak mempunyai kekuatan).

Tiap-tiap anggota yang terpotong dari peruasannya, berlaku padanya qisas berarti dia harus dipotong pula. Adapun luka tidak diqisas melainkan yang terang dapat disamakan dengan ukuran panjang dan lebar dan dalamnya.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

No comments:

Post a Comment