Perceraian Ada 3 (Tiga) Cara (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 24)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
1. Thalaq tiga.
Ini dinamakan "Bain Kubra", laki-laki tidak boleh ruju' lagi, tidak sah pula kawin lagi dengan bekas istrinya itu, kecuali apabila perempuan itu sudah nikah dengan orang lain serta sudah campur dan sudah diceraikan dan sudah habis pula 'iddahnya, barulah suami yang pertama boleh menikahinya kembali.
2. Thalaq tebus.
Dinamakan "Bain Sughra", suami tidak sah ruju' lagi, tetapi boleh kawin kembali, baik dalam 'iddah ataupun sesudah habis 'iddahnya.
3. Thalaq satu dan thalaq dua.
Dinamakan "Thalaq Raj'i", artinya si suami boleh ruju' (kembali) kepada istrinya, selama si istri masih dalam 'iddah
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment