Zhihar (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 19)
Yang dimaksud dengan zhihar ialah seorang laki-laki menyerupakan istrinya dengan ibunya sehingga haram atasnya, seperti kata suami kepada istrinya: "Engkau tampak olehku seperti punggung ibuku".
Apabila seorang laki-laki mengatakan demikian dan tidak diteruskannya kepada thalaq, wajib atasnya membayar kifarat dan haram atasnya bercampur dengan istrinya itu, sebelum dibayarnya kifarat.
Zhihar ini pada jaman Jahiliah dianggap menjadi thalaq; kemudian diharamkan oleh agama Islam serta diwajibkan membayar denda (kifarat).
Firman Allah SWT:
"Orang-orang yang menzhihar istrinya, tidaklah istrinya itu menjadi ibunya, tidaklah yang menjadi ibu mereka melainkan perempuan yang melahirkannya, dan sesungguhnya mereka itu mengatakan perkataan yang mungkar (jahat) dan dusta. QS.Al Mujadalah:2".
Denda (kifarat) zhihar ada tiga tingkatan:
1. Memerdekakan hamba sahaya.
2. Kalau hamba tidak dapat, puasa dua bulan berturut-turut.
3. Kalau tidak kuat puasa, memberi makan 60 orang miskin.
Tiap-tiap orang 1/4 gantang fitrah (3/4 liter).
Tingkatan ini perlu berurut sebagai tersebut diatas, berarti wajib dijalankan yang pertama lebih dahulu. Kalau yang pertama tidak dapat dijalankan, baru boleh dengan jalan yang kedua, begitu pula kalau tak dapat yang kedua baru boleh yang ketiga.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment