Nafkah (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 28)
Yang dimaksud dengan nafkah (belanja) ialah semua hajat dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat, seperti makanan, pakaian, rumah dan sebagainya.
Banyak belanja yang diwajibkan, sekedar keperluan dan kebutuhan serta mengingat keadaan kekuatan yang berkewajiban menurut adat suatu tempat. Keterangan atau alasannya adalah sebuah hadits, berhubungan dengan keadaan istri Abu Sofyan seperti yang akan datang dengan mengingat:
Firman Allah SWT:
"Orang yang mempunyai kemampuan hendaklah memberi nafkah menurut kemampuannya. QS.At Thalaq:7".
Sebab-Sebab Yang Mewajibkan Nafkah Ada Tiga:
1. Dengan sebab turunan;
Wajib atas bapak atau ibu kalau bapak tidak ada, memberi belanja/nafkah kepada anaknya, begitu juga kepada cucu kalau dia tidak mempunyai bapak.
Sabda Rasulullah SAW:
"Istri Abu Sofyan telah mengadukan halnya kepada Rasulullah SAW, dia berkata: "Abu Sofyan seorang yang kikir, dia tidak memberi saya dan anak saya belanja/nafkah selain daripada yang saya ambil dengan tidak diketahuinya, adakah yang demikian memudharatkan kepada saya?". Jawab beliau: "Ambil olehmu dari hartanya dengan baik, sekadar yang mencukupi keperluanmu dan anakmu. HR.Sepakat Ahli Hadits".
Syarat wajibnya belanja atas dua ibu bapak kepada anak, apabila si anak masih kecil dan miskin pula. Pun sebaliknya, wajib atas anak memberi belanja kepada kedua orang ibu bapaknya, apabila keduanya tidak kuat lagi berusaha dan tidak mempunyai harta.
Firman Allah SWT:
"Bergaullah dengan keduanya (ibu bapak) dalam dunia dengan sebaik-baiknya). QS.Luqman:15".
Cara bergaul yang baik itu amat banyak, ringkasnya menjaga jangan keduanya mendapat kesakitan atau kesusahan dan menolong keduanya dalam segala keperluan.
2. Dengan sebab perkawinan;
Diwajibkan atas suami memberi nafkah kepada istrinya yang taat, baik makanan atau pakaian, maupun tempat kediaman dan perkakas rumah tangga, dan lain-lain menurut keadaan di tempat masing-masing dan tingkatan suami. Banyaknya menurut hajat dan adat yang berlaku di tempat masing-masing dengan mengingat tingkatan dan keadaan yang sama dengan keadaan suami. Walaupun sebagian ulama mengatakan nafkah istri itu dengan kadar yang tertentu, tetapi yang mu'tamad, tidak ditentukan, hanya sekadar cukup serta mengingat keadaan suami. Keterangan hadits istri Abu Sofyan yang diatas dan
Firman Allah SWT:
"Hak (nafkah) istri yang dapat diterimanya dari suaminya seimbang dengan kewajibannya terhadap suaminya itu dengan baik. QS.Al Baqarah:228".
Dari ayat diatas, jelaslah bahwa nafkah seorang istri itu harus sesuai dengan ketaatannya. Seorang istri yang tidak taat (durhaka) kepada suaminya tidak berhak mengambil semua nafkah.
Sabda Rasulullah SAW:
"Kata Rasulullah SAW: "Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu mengambil mereka dengan kepercayaan Allah dan halal bagimu mencampuri mereka dengan kalimat Allah dan diwajibkan atas kamu (suami) memberi nafkah dan pakaian kepada mereka (istri-istri) dengan cara yang sebaik-baiknya. HR.Muslim".
Ayat dan hadits tersebut tidak memberikan ketentuan kadar nafkah itu, hanya dengan kata-kata ma'ruf (pantas) berarti menurut keadaan suatu tempat dan disesuaikan dengan kemampuan suami serta kedudukannya dalam masyarakat.
3. Dengan sebab milik;
Binatang yang dimiliki oleh seseorang wajib atasnya memberi makan binatang itu, dan dia wajib menjaganya jangan sampai diberi beban lebih dari mestinya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi SAW telah berkata: Telah disiksa seorang perempuan lantaran dia memenjarakan seekor kucing, tidak diberinya makan dan tidak pula diberinya minum sehingga mati kucing itu. HR.Bukhari dan Muslim".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment