Tuesday, January 26, 2016

Memaksakan Thalaq Tebus (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 17)

Memaksakan Thalaq Tebus (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 17)

Memaksakan Thalaq Tebus (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 17)

Ketika menafsirkan ayat sebelumnya (lihat ayatnya disini "Khulu' / Thalaq Tebus (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 16)", pengarang diktat ayat Al Ahkam yang ditetapkan di fakultas Syari'ah Al-Azhar berkata:

"Semua Fuqaha berpendapat, bahwa suami tidak boleh dipaksa menerima permintaan thalaq tebus itu".

No comments:

Post a Comment