Memaksakan Thalaq Tebus (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 17)
"Semua Fuqaha berpendapat, bahwa suami tidak boleh dipaksa menerima permintaan thalaq tebus itu".
Ketika menafsirkan ayat sebelumnya (lihat ayatnya disini "Khulu' / Thalaq Tebus (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 16)", pengarang diktat ayat Al Ahkam yang ditetapkan di fakultas Syari'ah Al-Azhar berkata:
"Semua Fuqaha berpendapat, bahwa suami tidak boleh dipaksa menerima permintaan thalaq tebus itu".
No comments:
Post a Comment