Tuesday, January 26, 2016

Ila' (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 18)

Ila' (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 18)

Ila' (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 18)

Ila' artinya sumpah si suami, bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari 4 bulan, atau dengan tidak menyebutkan masa/waktu.

Apabila seseorang bersumpah sebagai sumpah yang tersebut itu, hendaklah ditunggu sampai 4 bulan. Kalau dia kembali baik kepada istrinya sebelum sampai 4 bulan, dia diwajibkan membayar denda sumpah (kifarat) saja. Tetapi kalau sampai 4 bulan dia tidak kembali baik dengan istrinya, hakim berhak menyuruh pilih kepadanya diantara dua perkara:

1. Membayar kifarat sumpah serta kembali baik kepada istrinya, atau

2. Menthalaq istrinya.

Kalau sekiranya suami itu tidak mau menjalankan salah satu dua perkara tersebut, hakim berhak menceraikan istrinya dengan paksa.

Sebagian ulama berpendapat, apabila sampai 4 bulan suami tidak kembali (campur) dengan sendirinya kepada istri itu jatuh tahalaq bain, tidak perlu dikemukakan kepada hakim.

Firman Allah SWT:
"Mereka (suami) yang bersumpah terhadap istrinya (tidak akan bersetubuh), maka menanti empat bulan lamanya, maka jika ia kembali (bersetubuh), sesungguhnya  Allah pengampun lagi penyayang. Jika mereka bermaksud menjatuhkan thalaq, maka Allah maha mendengar dan mengetahui. QS.Al Baqarah:226-227)".

Cara kembali dari sumpah ila' yang tersebut dalam ayat diatas ada tiga pendapat:

1. Kembali dengan mencampuri istrinya itu berarti mencabut sumpah, dengan melanggarnya (memperbuat) sesuatu yang menurut sumpahnya tidak akan diperbuatnya, apabila habis masa 4 bulan, ia tidak mencampuri istrinya itu, maka dengan sendirinya kepada istri itu jatuh thalaq bain.

2. Kembali dengan campur jika tidak ada halangan, tetapi jika ada halangan boleh dengan lisan atau dengan niat saja.

3. Cukup kembali dengan lisan, baik ketika berhalangan atau tidak.

Ila' ini di zaman Jahiliah berlaku menjadi thalaq, kemudian diharamkan oleh Islam.

No comments:

Post a Comment