Thursday, January 28, 2016

Hukum Ruju (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 25)

Hukum Ruju (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 25)

Hukum Ruju (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 25)

1. Wajib: Terhadap suami yang menthalaq salah seorang istrinya, sebelum dia sempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang dithalaq.

2. Haram: Apabila terjadi dari sebab ruju'nya itu menyakiti si istri.

3. Makruh: Kalau terusnya perceraian lebih baik dan berfaedah kepada keduanya (suami-istri).

4. Jaiz (Boleh): Ini adalah hukum ruju' yang asli.

5. Sunnah: Jika yang dimaksud oleh suami untuk memperbaiki keadaan istrinya atau karena ruju' itu lebih baik berfaedah kepada keduanya (suami-istri).

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

No comments:

Post a Comment