Wednesday, January 27, 2016

Hak Perempuan Dalam 'Iddah (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 22)

Hak Perempuan Dalam 'Iddah (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 22)

Hak Perempuan Dalam 'Iddah (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 22)

1. Perempuan yang taat dalam 'iddah rajiyah, berhak menerima dari yang menthalaqnya (bekas suaminya), tempat tinggal (rumah), pakaian dan segala belanja, terkecuali istri yang durhaka tidak berhak menerima apa-apa.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Fatimah binti Qais telah berkata Rasulullah SAW kepadanya: Perempuan yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suaminya itu apabila bekas suaminya itu berhak ruju' kepadanya. HR.Ahmad dan Nasai".

2. Perempuan yang dalam 'iddah bain, kalau ia mengandung, ia berhak juga mengambil kediaman, nafkah dan pakaian.

Firman Allah SWT:
"Jika mereka (janda yang diceraikan) mengandung, maka beri nafkahlah mereka olehmu, sampai lahir kandungannya. QS.At Thalaq:6".

3. Bain yang tidak hamil, baik bain dengan thalaq tebus maupun dengan thalaq tiga, mereka hanya berhak mengambil tempat tinggal, yang lain tidak.

Firman Allah SWT:
"Tinggalkanlah mereka di tempat kediaman yang sepadan dengan keadaan kamu. QS.At Thalaq:6"

Sebagian ulama berpendapat bahwa bain yang tidak hamil, tidak berhak nafkah dan tidak pula tempat tinggal.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Fatimah binti Qais dari Nabi SAW mengenai perempuan yang di thalaq tiga, kata Rasulullah: Ia tidak berhak tempat tinggal dan tidak pula nafkah. HR.Ahmad dan Muslim".

Adapun Firman Allah dalam surah At Thalaq ayat 6 tersebut diatas, kata mereka hanya terhadap perempuan yang dalam 'iddah raj'iyah.

4. Yang dalam 'iddah wafat, mereka tidak mempunyai hak sama sekali meskipun dia mengandung karena dia dan anak yang dalam kandungannya telah mendapat hak waris dari suaminya yang meninggal dunia itu.

Sabda Rasulullah SAW:
"Janda hamil yang kematian suaminya, tidak berhak mengambil nafkah. HR.Daruquthni".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

No comments:

Post a Comment