Tuesday, January 26, 2016

Khulu' / Thalaq Tebus (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 16)

Khulu' / Thalaq Tebus (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 16)

Khulu' / Thalaq Tebus (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 16)

 Thalaq tebus artinya thalaq yang diucapkan oleh suami, dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami. Perceraian secara ini dibolehkan dalam agama kita, dengan disertai beberapa hukum perbedaan dengan thalaq biasa.

Firman Allah SWT:
"Tidak halal bagi kamu mengambil sesuatu yang telah kamu berikan kepada istri-istri kamu (baik yang berupa mahar atau nafkah dan lain-lain) kecuali jika keduanya (suami-istri) khawatir akan tidak menjalankan perintah Allah (yang bersangkutan dengan kewajiban dan hak masing-masing), maka jika kamu keduanya takut tidak menjalankan perintah Allah, tidak ada halangan atas keduanya untuk mengorbankan harta benda guna penebus perceraian itu. QS.Al Baqarah:229".

Thalaq tebus ini boleh dilakukan, baik sewaktu suci maupun sewaktu haidh, karena biasanya terjadi thalaq tebus itu dari kehendak dan kemauan si istri. Dengan adanya kemauan ini, menunjukkan bahwa dia ridha/rela walaupun menyebabkan 'iddahnya jadi panjang. Apalagi biasanya thalaq tebus itu tidak terjadi melainkan karena perasaan perempuan yang tidak dapat dipertahankannya lagi.

Perceraian yang dilakukan secara thalaq tebus ini berakibat, bekas suami tidak dapat ruju' lagi dan tidak boleh menambah thalaq sewaktu 'iddah, hanya dibolehkan kawin kembali dengan 'aqad baru.

Sebagian ulama membolehkan thalaq tebus baik terjadi keinginan itu dari pihak istri atau dari pihak suami karena tersebut dalam ayat diatas:

"Tidak ada halangan atas keduanya".

Sebagian ulama berpendapat tidak boleh thalaq tebus melainkan apabila keinginan bercerai itu datang dari pihak istri, karena ia benci kepada suaminya dan bukan disebabkan kesalahan suami, sebab kalau thalaq tebus itu dari kehendak suami atau karena tekanan dari suami berarti paksaan kepada istri untuk mengorbankan hartanya guna keuntungan suami dan kalau suami yang ingin bercerai atau suami benci kepada istrinya, ia dapat bertindak secara perceraian yang biasa, sebab hak thalaq itu ada di dalam kekuasaannya. Pendapat ini berdasarkan:

Firman Allah SWT:
"Jika kamu hendak mengganti istri yang lama dengan yang baru dan kamu telah memberi kepada salah seorang diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu ambil kembali harta yang telah kamu berikan itu walau sedikit sekalipun. Adakah patut kamu ambil kembali harta itu dengan jalan aniaya dan dosa yang nyata. Bagaimanakah kamu akan mengambil kembali harta itu sedang kamu telah bergaul selapik seketiduran dan mereka telah menaruh kepercayaan penuh kepadamu dengan perkawinanmu itu. QS.An Nisa:20-21".

No comments:

Post a Comment