Li'an (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 20)
Li'an ialah perkataan suami sebagai berikut: "Saya persaksikan kepada Allah bahwa saya benar terhadap tuduhan saya kepada istri saya bahwa dia telah berzina".
Dan kalau ada anak yang diyakininya bukan anaknya hendaklah diterangkannya pula bahwa anak itu bukan anaknya. Perkataan tersebut hendaklah diulang-ulanginya 4 kali, kemudian ditambahinya lagi dengan kalimat: "Atasku laknat Allah sekiranya aku dusta dalam tuduhanku ini".
Apabila seseorang menuduh orang berzina sedang saksi yang cukup tidak ada, yang menuduh itu harus/wajib disiksa (dipukul) 80 kali. Tetapi kalau yang menuduh itu suaminya sendiri dia boleh lepas dari siksaan tersebut dengan jalan li'an berarti suami yang menuduh istrinya berzina, boleh memilih antara dua perkara: yaitu dilakukan atasnya pukulan 80 kali atau ia meli'an istrinya.
Firman Allah SWT:
"Orang-orang yang menuduh istrinya berzina, sedang saksi tidak ada selain dari mereka sendiri, maka saksinya ialah empat kali bersumpah dengan Allah, menerangkan bahwa dia benar, dan yang kelimanya sesungguhnya laknat Allah atasnya jika ia berdusta. QS.An Nur:6-7".
Akibat Daripada Li'an Suami, Timbul Beberapa Hukum:
1. Dia tidak disiksa (dipukul).
2. Si istri wajib disiksa (dipukul) dengan siksaan zina.
3. Suami istri bercerai selama-lamanya.
4. Kalau ada anak, anak itu tidak dapat diakui oleh suami.
Untuk melepaskan si istri dari siksaan zina, dia boleh meli'an pula, membalas li'an suaminya itu.
Firman Allah SWT:
"Dan terlepaslah siksaan dari istrinya dengan mengucapkan empat kali sumpah dengan Allah, bahwa suaminya itu berdusta. Dan yang kelima kalinya, sesungguhnya amarah Allah atasnya jika suaminya itu benar atas tuduhannya. QS.An Nur:8-9".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment