Tuesday, January 26, 2016

Ta'liq Thalaq (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 15)

Ta'liq Thalaq (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 15)

Ta'liq Thalaq (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 15)

Menta'liqkan thalaq sama hukumnya dengan thalaq tunai, artinya makruh. Ini menurut hukum yang asal. Tetapi kalau dengan adanya ta'liq itu akan membawa kepada ke rusakan (kekacauan), sudah tentu hukumnya jadi terlarang (haram).

Apabila kita selidiki sebagai umat Islam, sungguh amat sayang dan kecewa hati kita memikirkan ta'liq yang telah berlaku di Indonesia ini. Barang siapa yang kawin dianjurkan menta'liqkan thalaq istrinya yang baru dinikahinya itu. Sedang keadaan yang telah terjadi dari sebab beberapa macam ta'liq yang dianjurkan tadi, amat menyedihkan kepada kita umat Islam, sehingga banyak perceraian yang dengan semata-mata kehendak hawa nafsu istri yang sedang marah. Pun terjadi hal yang tak diingini oleh karena kekurangan keinsafan yang memberi hukum, serta karena picik pengetahuannya. Padahal, kalau sekiranya diperiksa lebih jauh menurut hukum yang benar, thalaqnya belum jatuh. Sementara itu si perempuan sudah mencari pasangan yang lain ada yang sudah berbulan-bulan, bertahun-tahun telah kawin dengan orang lain. Kemudian sesudah diperiksa dengan teliti oleh yang berhak, kiranya perkawinan yang pertama belum putus. Sewaktu itu juga perempuan yang tadi sudah berbulan-bulan dengan laki-laki lain, dikembalikan kepada suaminya. Alangkah besarnya kerusakan ini disebabkan ta'liq yang tidak diridhai Allah itu. Selain dari itu, dengan adanya ta'liq, perempuan merasa mempunyai hak kekuasaan untuk menceraikan suaminya. Perasaan ini amat jauh dari kehendak agama, yang telah memberikan hak thalaq kepada orang yang lebih teguh pendiriannya agar thalaq itu tidak menjadi permainan begitu saja.

Kita terangkan hal ini karena besar harapan kita, mudah-mudahan perubahan yang baik dalam negara merdeka sekarang ini kiranya akan memberi perubahan pula kepada hapusnya ta'liq yang memang disengaja oleh penjajah mengadakannya untuk mengacaukan kita dan menjatuhkan kita dari agama kita.

Adapun untuk menjaga serta melindungi kaum istri supaya jangan sampai teraniaya oleh suaminya, amat banyak jalannya, dalam agama kita cukup mempunyai peraturan-peraturan yang sebaik-baiknya, guna melindungi hak dan menjaga keselamatan kaum yang lemah itu.

No comments:

Post a Comment