Showing posts with label kitab jinayat. Show all posts
Showing posts with label kitab jinayat. Show all posts

Sunday, January 31, 2016

Kifarat Membunuh Orang (Kitab Jinayat Bagian 5)

Kifarat Membunuh Orang (Kitab Jinayat Bagian 5)
Kifarat Membunuh Orang (Kitab Jinayat Bagian 5)

Kifarat Membunuh Orang (Kitab Jinayat Bagian 5)

Kewajiban orang yang membunuh orang, menyerah, agar dia dibunuh pula, atau membayar diat atau dibebaskan. Selain dari itu dia wajib pula membayar kifarat, yaitu memerdekakan hamba yang Islam. Kalau tidak dapat hamba seperti keadaan sekarang tidak ada lagi hamba, dia wajib puasa dua bulan berturut-turut.

Firman Allah SWT:
"Barang siapa membunuh orang mukmin dengan tidak sengaja maka ia hendaklah memerdekakan seorang hamba yang mukmin".

Kemudian dalam ayat itu juga Allah mengatakan:
"Barang siapa yang tidak dapat memerdekakan hamba yang mukmin, hendaklah ia puasa dua bulan berturut-turut sebagai penerimaan tobat dari Allah. QS.An Nisa:92".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Dakwa Pembunuhan Dengan Tidak Ada Saksi (Kitab Jinayat Bagian 4)

Dakwa Pembunuhan Dengan Tidak Ada Saksi (Kitab Jinayat Bagian 4)
Dakwa Pembunuhan Dengan Tidak Ada Saksi (Kitab Jinayat Bagian 4)

Dakwa Pembunuhan Dengan Tidak Ada Saksi (Kitab Jinayat Bagian 4)

Misalnya ada seseorang terbunuh, tidak diketahui yang membunuhnya. Saksi tidak ada, keluarga mendakwa seseorang, sedang dakwanya itu disertai dengan karinah (tanda-tanda) yang kuat, sampai menimbulkan sangkaan boleh jadi dakwanya itu benar. Untuk menguatkan dakwanya itu di muka hakim dia boleh bersumpah lima puluh kali, sesudah dia bersumpah dia berhak mengambil diat (denda). Tetapi kalau tidak ada tanda-tanda yang kuat, yang terdakwa berhak bersumpah, menurut aturan dakwa tidak bersaksi. Adapun dakwa yang lain daripada membunuh tidak dapat dengan sumpah, tetapi mesti ada saksi.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Diat / Denda (Kitab Jinayat Bagian 3)

Diat / Denda (Kitab Jinayat Bagian 3)
Diat / Denda (Kitab Jinayat Bagian 3)

Diat / Denda (Kitab Jinayat Bagian 3)

Yang dimaksud dengan diat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh.

Diat Ada Dua Macam:

1. Denda berat.
2. Denda enteng.

1. Denda Berat
Yaitu seratus ekor unta: 30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 ekor unta betina yang sudah bunting.

Diwajibkan Denda Berat Karena:

A. Sebagai ganti hukum bunuh (qisas) yang dimaafkan pada pembunuhan yang betul-betul disengaja. Ini wajib dibayar tunai oleh yang membunuh sendiri.

Sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa membunuh orang dengan sengaja ia diserahkan kepada keluarga yang terbunuh, mereka boleh membunuhnya atau mereka menarik denda, yaitu 30 unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 unta betina yang sudah bunting. HR.Tirmidzi".

B. Dengan sebab pembunuhan "seperti sengaja" wajib dibayar oleh keluarganya, diangsur dalam tiga tahun tiap-tiap akhir tahun wajib dibayar sepertiganya.

2. Denda Enteng.
Banyaknya seratus ekor unta juga, tetapi dibagi lima: 20 ekor unta betina umur satu masuk dua tahun, 20 unta betina umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta jantan umur dua masuk tiga tahun, 20 unta betina umur tiga masuk empat tahun, 20 unta betina umur empat masuk lima tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiganya.

Jika denda tidak dapat dibayar dengan unta wajib dibayar dengan uang sebanyak harga unta, ini pendapat setengah ulama. Pendapat ulama yang lain, boleh dibayar dengan uang sebanyak 12.000 dirham (kira-kira Rp.3.600), Dan kalau denda itu masuk bagian denda berat, ditambah sepertiganya Rp.1.200, jumlah Rp.4.800.

Entengnya Denda Dipandang Dari Tiga Jurusan:

1. Keadaannya dibagi lima.
2. Keadaannya diwajibkan atas keluarga yang bersangkutan.
3. Keadaannya diberi janji dalam tiga tahun.

Beratnya Denda Dipandang Dari Tiga Jurusan Juga:

1. Keadaan denda dibagi tiga saja, sedang tingkat umurnya lebih besar.
2. Keadaan denda diwajibkan atas yang membunuh sendiri.
3. Keadaan denda wajib tunai.

Telah diterangkan denda karena "salah semata-mata" adalah denda enteng, denda ini dijadikan denda berat dari satu jurusan yaitu keadaannya, dibagi tiga, dengan salah satu tiga sebab yang dibawah ini:

a. Apabila terjadi pembunuhan di tanah haram Mekkah.
b. Apabila terjadi pembunuhan pada bulan haram (Bulan Zulka'idah, Zulhijah, Muharram, Rajab).
c. Apabila yang terbunuh, muhrim dari yang membunuh.

Keterangan perbuatan sahabat-sahabat seperti Umar, Usman. Dalil ini berhajat kepada pemeriksaan, sampai kepada sefakat sahabat-sahabat atau tidaknya. Keterangan ini diambil dari Kifayatul Akhyar.

Denda perempuan (kalau perempuan yang terbunuh) seperdua denda orang laki-laki.

Sabda Rasulullah SAW:
"Berkata Rasulullah SAW: Denda perempuan seperdua (1/2) dari denda laki-laki. HR.'Amru Ibni Hazmin".

Denda orang yang beragama Yahudi atau Nasrani sepertiga dari denda orang Islam. Denda orang yang beragama Majusi 1/15 (seper limabelas) dari denda orang Islam. Keterangan perbuatan sahabat-sahabat juga.

Disempurnakan diat sebagai diat membunuh orang apabila terpotong anggota-anggota yang tersebut dibawah ini atau melenyapkan manfaatnya.

1. Dua telapak tangan.
2. Dua kaki.
3. Hidung.
4. Dua telinga.
5. Dua mata.
6. Lidah.
7. Dua bibir.
8. Kemaluan.
9. Dua pelir.
10. Membisukan.
11. Membutakan.
12. Menghilangkan pendengaran.
13. Menghilangkan penciuman.
14. Menghilangkan akal.

Sabda Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW telah berkirim surat kepada penduduk Yaman, diantara beberapa hukum yang beliau terangkan dalam surat beliau itu: Bahwasanya memotong hidung seluruhnya, lidah, dua bibir, dua pelir, kemaluan, dua mata, wajib diat sempurna (sebagai membunuh) dan memotong satu kaki seperdua diat.HR.Nasai".

Tiap-tiap anggota yang tidak dapat dilakukan padanya qisas karena tidak dapat disamakan, wajib bayar imbuh (pengganti kerusakan itu). Caranya, kita takdirkan orang itu sebagai hamba, berapa kekurangan harganya dengan sebab kekurangan itu, umpama dia sebelum mendapat kerusakan berharga Rp.1.000, sesudah dirusak (dicelakakan) hanya berharga Rp.900, maka imbuhnya seper sepuluh (1/10) diat.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Friday, January 29, 2016

Syarat-Syarat Wajib Qisas / Hukum Bunuh (Kitab Jinayat Bagian 2)

Syarat-Syarat Wajib Qisas / Hukum Bunuh (Kitab Jinayat Bagian 2)
Syarat-Syarat Wajib Qisas / Hukum Bunuh (Kitab Jinayat Bagian 2)

Syarat-Syarat Wajib Qisas / Hukum Bunuh (Kitab Jinayat Bagian 2)

a. Keadaan yang membunuh sudah baligh dan berakal.
b. Yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh.
c. Keadaan yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh. Yang dimaksud dengan derajat disini ialah agama, dan merdeka atau tidaknya, begitu juga anak dengan bapak. Maka oleh karenanya orang Islam yang membunuh orang kafir tidak berlaku padanya qisas, begitu juga orang merdeka tidak dibunuh dengan sebab hamba, bapak tidak dibunuh dengan sebab anaknya.
d. Keadaan yang terbunuh, orang yang terpelihara darahnya dengan Islam atau dengan perjanjian.

Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu menuntut qisas (hukum bunuh) sebab pembunuhan, merdeka dengan merdeka, sahaya dengan sahaya. QS.Al Baqarah:178".

Sabda Rasulullah SAW:
"Orang Islam tidak dibunuh dengan sebab dia membunuh orang kafir. HR.Bukhari".

Sabda Rasulullah SAW:
"Tidak dibunuh bapak sebab dia membunuh anaknya. HR.Baihaqi".

Tiap-tiap dua orang yang berlaku antara keduanya qisas (hukum bunuh), berlaku pula antara keduanya hukum potong atau qita, dengan syarat yang telah lalu pada syarat qisas, ditambah dengan syarat-syarat yang dibawah ini:

1. Hendaklah sama nama (jenis) kedua anggota itu, seperti kanan dengan kanan, kiri dengan kiri, dibawah dengan dibawah dan seterusnya. Maka oleh karenanya, tidak dipotong kiri dengan sebab kanan, tidak pula kaki dengan sebab tangan, tidak dipotong ibu jari dengan sebab kelingking.

2. Keadaan anggota yang terpotong tidak kurang daripada anggota yang akan dipotong, dari itu tidak dipotong tangan yang sempurna dengan sebab tangan syalal (kering tidak mempunyai kekuatan).

Tiap-tiap anggota yang terpotong dari peruasannya, berlaku padanya qisas berarti dia harus dipotong pula. Adapun luka tidak diqisas melainkan yang terang dapat disamakan dengan ukuran panjang dan lebar dan dalamnya.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Pembunuhan Ada 3 / Tiga Cara (Kitab Jinayat Bagian 1)

Pembunuhan Ada 3 / Tiga Cara (Kitab Jinayat Bagian 1)
Pembunuhan Ada 3 / Tiga Cara (Kitab Jinayat Bagian 1)
Pembunuhan Ada 3 / Tiga Cara (Kitab Jinayat Bagian 1)

1. Betul-Betul Disengaja,
Yaitu dilakukan oleh yang membunuh guna membunuh orang yang dibunuhnya itu, dengan perkakas yang biasanya dapat untuk membunuh orang. Hukum ini wajib di qisas, berarti dia wajib dibunuh pula, kecuali apabila dimaafkan oleh ahli yang terbunuh dengan membayar diat (denda) atau dimaafkan sama sekali.

Allah memberikan hukuman yang begitu berat guna menjaga keselamatan dan ketenteraman umum. Memang hukuman terhadap orang yang salah itu, yang terutama guna mempertakut kepada umum agar jangan terjadi lagi perbuatan yang seperti itu. Dengan berhentinya perbuatan yang buas itu, umat manusia sekalipun hidup sentosa aman dan tentram  sehingga membuahkan kemakmuran.

Firman Allah SWT:
"Dengan berjalannya hukum Qisas, kamu dapat hidup, hai orang-orang yang mempunyai akal, mudah-mudahan kamu takut. QS.Al Baqarah:179".

2. Tersalah Semata-mata,
Yaitu tidak disengajanya, seperti dia melontar suatu barang dengan tidak disangka kena seseorang, sampai dia mati atau dia terjatuh menimpa seseorang yang lain sehingga orang yang ditimpanya itu mati. Hukum pembunuhan yang tersalah ini, tidak wajib qisas, hanya wajib membayar denda (diat) yang enteng. Denda ini diwajibkan atas keluarga yang membunuh, bukan atas yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya.

Firman Allah SWT:
"Barangsiapa membunuh orang mukmin dengan tidak sengaja, maka hendaklah dia memerdekakan seorang hamba yang mukmin (kaffarat) serta membayar denda (diat) kepada ahli orang yang terbunuh. QS.An Nisa:92".

Dalam ayat diwajib diat (denda), tidak di qisas.

3. Seperti Sengaja,
Yaitu disengajanya untuk memukul orang ini tetapi dengan alat yang enteng (biasanya tidak untuk membunuh orang) seperti dengan cemeti. Ini tidak juga wajib qisas, hanya diwajibkan membayar diat (denda) yang berat atas keluarga yang membunuh, diangsur dalam tiga tahun.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Kitab Jinayat

Kitab Jinayat
Kitab Jinayat

Kitab Jinayat

Yang dimaksud dengan "Jinayat", meliputi beberapa hukum: Membunuh orang, melukakan, memotong anggota, menghilangkan manfaat badan, seperti menghilangkan salah satu panca indera.

Membunuh orang adalah sebesar-besar dosa selain dari ingkar; maka oleh karena kejinya perbuatan itu, pun guna untuk menjaga keselamatan dan ketentraman umum, Allah Yang Maha Adil dan Maha Mengetahui memberikan balasan yang layak (setimpal) dengan kesalahan yang besar itu, yaitu hukum berat di dunia atau dimasukkan ke dalam neraka nanti di akhirat.

Firman Allah SWT:
"Barangsiapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahannam, kekal ia didalamnya, Allah murka kepadanya serta dikutukiNya dan disediakanNya siksa yang berat. QS.An Nisa:93".

Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu melakukan qisas (balasan yang sama dengan perbuatan) sebab membunuh orang. QS.Al Baqarah:178".

Kepada yang membunuh tergantung tiga macam hak:

a. Hak Allah.
b. Hak ahli waris.
c. Hak yang dibunuh.

Apabila ia tobat dan menyerahkan dirinya kepada waris (keluarga yang dibunuh), dia terlepas dari hak Allah dan hak waris, baik mereka melakukan qisas atau mereka ampuni, ampun dengan membayar diat (denda) atau tidak; sesudah itu ketinggalan lagi hak yang dibunuh, nanti akan diganti oleh Allah di akherat dengan kebaikan.

 Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya