Wednesday, January 27, 2016

'Iddah (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 21)

'Iddah (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 21)

'Iddah (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 21)

'Iddah yaitu masa menanti yang diwajibkan atas perempuan yang diceraikan (cerai hidup atau cerai mati) suaminya, gunanya supaya diketahui kandungannya berisi atau tidak.

Perempuan yang ditinggalkan suaminya tadi ada kalanya hamil, ada kalanya tidak.

1. Yang hamil iddahnya sampai dengan lahirnya anak yang dikandungnya itu, baik cerai mati maupun cerai hidup.

Firman Allah SWT:
"Perempuan-perempuan yang mengandung, iddah mereka sampai lahirnya anak yang dikandungnya. QS.At Thalaq:4".

2. Perempuan yang tidak hamil, ada kalanya cerai mati atau cerai hidup.

a. cerai mati 'iddahnya 4 bulan 10 hari.

Firman Allah SWT:
"Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu, sedang mereka meninggalkan istri (janda), hendaklah istri-istri itu ber'iddah (menanti dengan tidak kawin) 4 bulan 10 hari lamanya. QS.Al Baqarah:234".

Ayat pertama (QS.At Thalaq ayat 4) umum meliputi cerai hidup atau cerai mati, apabila ia hamil 'iddahnya adalah sampai lahirnya anak. Ayat kedua (QS.Al Baqarah ayat 234) juga umum meliputi perempuan hamil atau tidak, apabila cerainya mati 'iddahnya empat bulan sepuluh hari.

Disini timbul perselisihan paham mengenai perempuan yang cerai mati dan ia hamil dan anaknya lahir sebelum cukup 4 bulan 10 hari terhitung dari meninggal suaminya, apakah 'iddahnya habis dengan melahirkan anak, dan berarti apabila anaknya lahir walaupun belum cukup 4 bulan 10 hari dari meninggal suaminya 'iddahnya telah habis, karena berdasar umumnya ayat pertama. Atau haruskah dicukupkan empat bulan sepuluh hari, karena menurut ayat kedua, artinya apabila anaknya lahir sebelum 4 bulan 10 hari 'iddahnya harus menunggu sampai cukup 4 bulan 10 hari.

Menurut Jumhur Salaf, 'iddahnya ialah lahir anaknya walaupun belum cukup 4 bulan 10 hari. Menurut pendapat lain yang diriwayatkan oleh Ali, 'iddahnya harus mengambil yang lebih panjang dari salah satu kedua 'iddah itu. Artinya apabila anaknya lahir sebelum empat bulan 10 hari, 'iddahnya harus menunggu sampai cukup 4 bulan 10 hari dan apabila telah sampai 4 bulan 10 hari anaknya belum lahir juga maka 'iddahnya harus menunggu sampai lahirnya anak.

Selain dari itu disini ada lagi perbedaan paham mengenai 'iddah perempuan yang mengandung itu. Syafi'i berpendapat bahwa 'iddah lahirnya anak itu, apabila anak itu dari suami yang menceraikan, maka perempuan itu tidak ber'iddah dengan lahirnya anak. Pendapat Abu Hanifah perempuan itu harus ber'iddah dengan lahir anaknya, baik anak itu anak dari suami yang menceraikan atau bukan, walau anak zina sekalipun.

b. Cerai hidup: Perempuan yang diceraikan oleh suaminya cerai hidup, kalau dia mempunyai haidh 'iddahnya tiga kali suci.

Firman Allah SWT:
"Perempuan-perempuan yang di thalaq, hendaklah mereka ber'iddah (menanti dengan tidak kawin) tiga kali suci. QS.Al Baqarah:228".

Kalau perempuan itu tidak mempunyai haidh (kotoran) 'iddahnya tiga bulan.

Firman Allah SWT:
"Perempuan-perempuan tua yang tidak haidh lagi, diantara perempuan-perempuan kamu, jika kamu ragu, maka 'iddahnya tiga bulan, begitu juga perempuan-perempuan yang belum haidh dari kecilnya. QS.At Thalaq:4".

Perempuan Yang Tidak Haidh Ada Tiga:

1. Yang masih kecil (belum sampai umur).
2. Yang sudah sampai umur, tetapi belum pernah haidh (kotoran).
3. Yang sudah pernah haidh tetapi sudah tua jadi susah tidak haidh lagi.

Untuk Menghitung tiga kali suci itu sebagai berikut:

Perceraian yang terjadi sewaktu suci, kalau dalam masa suci itu tidak dicampuri oleh suaminya, suci sewaktu perceraian itu terhitung satu kali suci. Tetapi kalau dalam suci waktu perceraian itu telah dicampuri, maka terhitung tiga kali suci itu mulai dari suci sesudah haidh yang pertama sesudah perceraian. Begitu juga perceraian yang terjadi di waktu haidh terhitung tiga kali sucinya, dari sucinya sesudah haidh yang terjadi sewaktu perceraian.

Dengan dua hal terakhir ini, menyebabkan 'iddah lebih panjang, maka sebab itu dilarang keras menjatuhkan thalaq sewaktu haidh dan suci yang sudah dicampuri.

Istri yang diceraikan suaminya sebelum dicampurinya, tidak ada 'iddahnya (tidak perlu ber'iddah).

Firman Allah SWT:
"Kemudian kamu thalaq mereka itu sebelum kamu campuri, maka tidaklah mereka ber'iddah. QS.Al Ahzab:49".

 Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

No comments:

Post a Comment